Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bolehkah Menunjukkan Screenshot STNK Digital saat Operasi?

3 min read
Bolehkah Menunjukkan Screenshot STNK Digital saat Operasi?
ilustrasi kena tilang (pexels.com/setengah lima sore)
  • STNK digital diluncurkan Polri pada 25 September 2026 dan dapat menggantikan STNK fisik saat berkendara, termasuk ketika pemeriksaan lalu lintas.

  • Pengendara tidak boleh menunjukkan screenshot STNK digital; dokumen wajib ditampilkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • STNK digital dibuat mandiri lewat aplikasi dengan verifikasi NIK, nomor pelat, dan lima digit nomor rangka; status hukumnya setara dengan STNK fisik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Selama ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hadir dalam bentuk fisik yang wajib dibawa saat berkendara. Menariknya, pada 25 September 2026, Kepolisian Republik Indonesia resmi meluncurkan STNK digital yang dokumen tersebut diakses secara daring. Dengan demikian, pengendara tak perlu membawa STNK fisik.

Meski sudah memiliki STNK digital bukan berarti pegendara aman dari operasi atau sanksi tilang, ya. Jika terjerat operasi lalu lintas pengendara tetap diwajibkan menunjukkan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tidak melanggar hukum.

Lantas, bolehkah menunjukkan screenshot STNK digital saat operasi dan bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya yang perlu kamu ketahui.

  1. 1. Bolehkah menunjukkan screenshot STNK digital saat operasi?

    Meski STNK digital tersimpan di HP, tapi kamu tak dapat menunjukkan screenshot atau tangkapan layarnya ketika ada operasi lalu lintas. Jika ingin menunjukkan STNK digital kepada anggota kepolisian, kamu harus menunjukkannya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Karena itu, pastikan HP terhubung dengan jaringan internet agar bisa membuka aplikasi dan menunjukkan STNK digital milikmu.

    Perlu dipahami juga, aplikasi Digital Korlantas Polri dilengkapi perlindungan yang ketat sehingga kamu tidak bisa merekam layar atau melakukan screenshot pada STNK digital. Hal tersebut dilakukan demi meminimalkan kebocoran atau penyalahgunaan data STNK.

    STNK digital juga terhubung dengan sistem data resmi Korlantas dan punya kode QR yang terverifikasi digital. Kedua hal tersebut membuat petugas bisa melakukan verifikasi untuk membuktikan keaslian dan keabsahan data pada dokumen terkait.

  2. 2. Cara membuat STNK digital

    Cara membuat STNK digital
    aplikasi Digital Korlantas (digitalkorlantas.polri.go.id)

    STNK digital tak muncul dengan sendirinya. Meski punya STNK fisik kamu tetap harus membuat STNK digital secara mandiri jika ingin memilikinya. Proses pembuatannya juga mudah, bahkan tak sampai 5 menit, lho. Di bawah tutorial lengkapnya:

    1. Pastikan HP terhubung dengan internet
    2. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store (iOS) atau Google Play Store (Android)
    3. Daftar atau buat akun terlebih dahulu dengan cara memasukan data diri. Jika sudah punya akun kamu bisa langsung login
    4. Klik menu “STNK” yang berlokasi di bagian atas
    5. Setelah itu, klik “Digitalisasi”
    6. Nantinya kamu akan diarahkan untuk mengisi NIK, NRKB (Nomor pelat kendaraan), dan lima digit terakhir nomor rangka
    7. Isi ketiganya sesuai dengan data yang valid, pastikan tak ada yang salah
    8. Jika sudah terisi semua, klik “Verifikasi STNK Saya”
    9. Tunggu beberapa saat dan proses digitalisasi sudah selesai.

    Namun, beberapa pengguna bisa mengalami masalah atau eror. Salah satunya adalah verifikasi yang berjalan lama. Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa menunggu beberapa saat hingga proses verifikasinya benar-benar selesai. Setelah verifikasi selesai, nantinya STNK digital akan muncul di halaman awal aplikasi ketika kamu mengeklik tulisan “STNK.”

  3. 3. Perbedaan STNK digital dengan STNK fisik

    STNK fisik dan digital sebenarnya tidak memiliki perbedaan kecuali dari bentuknya. STNK merupakan dokumen kendaraan fisik yang bisa dipegang dan terbuat dari kertas khusus. Sementara itu, STNK digital dibuat secara digital dan hanya bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Wibowo selaku Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa STNK digital hanyalah mirroring atau representasi digital dari STNK fisik. Artinya, STNK digital dan STNK fisik memiliki kedudukan, kekuatan hukum, serta posisi yang sama. Dalam penggunaannya STNK digital bisa digunakan sebagai pengganti STNK fisik jika kamu lupa membawanya.

    Jadi, bolehkah menunjukkan screenshot STNK digital saat operasi? Jawabannya tidak karena kamu harus menunjukkan STNK digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga uraian ini membantu, ya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More