Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bolehkah Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras?

2 min read
Bolehkah Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras?
ilustrasi lampu hazard mobil (unsplash.com/Erik Mclean)
  • Menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih melaju di tengah hujan deras tidak tepat karena menghilangkan fungsi sein dan berpotensi membingungkan pengemudi lain.
  • Berdasarkan UU Lalu Lintas, hazard digunakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, seperti mogok, kecelakaan, atau mengalami gangguan di jalan.
  • Saat hujan deras, pengemudi disarankan menyalakan lampu utama, mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan berhenti di tempat aman bila jarak pandang sangat terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Hujan deras sering membuat jarak pandang pengemudi berkurang. Dalam kondisi seperti ini, sebagian pengendara memilih menyalakan lampu hazard dengan harapan kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.

Namun, kebiasaan tersebut justru dapat menimbulkan masalah ketika kendaraan masih bergerak. Lampu hazard membuat lampu sein tidak dapat digunakan untuk memberikan informasi arah, sehingga berpotensi membingungkan pengemudi di sekitar.

  1. 1. Lampu hazard bukan untuk menerobos hujan deras

    ilustrasi mobil dengan lampu hazard menyala (pexels.com/Nguyên Đoàn)
    ilustrasi mobil dengan lampu hazard menyala (pexels.com/Nguyên Đoàn)

    Lampu hazard dirancang sebagai tanda peringatan ketika kendaraan mengalami kondisi darurat. Korlantas Polri menjelaskan bahwa menyalakan hazard saat kendaraan sedang melaju dalam hujan deras bukan penggunaan yang tepat karena dapat menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

    Bayangkan ketika kendaraan hendak berpindah lajur di tengah hujan. Pengemudi di belakang perlu mengetahui apakah kendaraan di depannya akan bergerak ke kiri atau kanan. Jika hazard menyala, kedua lampu sein berkedip bersamaan sehingga arah kendaraan menjadi lebih sulit diprediksi.

  2. 2. Ada aturan resmi tentang penggunaan hazard

    ilustrasi lampu hazard mobil
    ilustrasi lampu Hazard mobil (pexels.com/Ilja Blakunovas)

    Ketentuan penggunaan lampu hazard berkaitan dengan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengemudi memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain ketika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

    Artinya, lampu hazard lebih tepat digunakan ketika kendaraan mengalami keadaan darurat, seperti mogok, mengalami kecelakaan, atau harus berhenti karena ada gangguan tertentu. Dalam situasi tersebut, hazard berfungsi memberi tahu kendaraan lain bahwa ada objek atau kondisi tidak normal di jalan.

  3. 3. Gunakan lampu utama dan kurangi kecepatan

    ilustrasi 5 tips simpel membersihkan lampu mobil yang menguning (pexels.com/aleksandar)
    ilustrasi 5 tips simpel membersihkan lampu mobil yang menguning (pexels.com/aleksandar)

    Saat hujan deras tetapi kendaraan masih dapat berjalan, tindakan yang lebih tepat adalah menyalakan lampu utama dan mengurangi kecepatan. Lampu utama membantu kendaraan lebih mudah terlihat sekaligus tetap memungkinkan lampu sein digunakan ketika berbelok atau berpindah lajur.

    Pengemudi juga perlu menjaga jarak dengan kendaraan di depan karena permukaan jalan basah dapat memperpanjang jarak pengereman. Jika hujan terlalu deras sampai jarak pandang sangat terbatas, mencari tempat berhenti yang aman dapat menjadi pilihan. Setelah kendaraan benar-benar berhenti dalam kondisi darurat, lampu hazard dapat digunakan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More