Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Ini Langkahnya

Jakarta, IDN Times – Ada satu hal penting yang sering diabaikan oleh pemilik setelah menjual kendaraannya, yaitu memblokir STNK. Padahal, langkah ini penting untuk dilakukan guna menghindari tanggungan pajak dari kendaraan yang telah berpindah kepemilikan.
Di samping itu, pemilik lama yang tidak memblokir STNK kendaraan yang telah dijual juga berisiko dikenai pajak progresif bila membeli kendaraan baru di provinsi tertentu. Sebab, nama pemilik lama kendaraan tersebut masih tercatat memiliki dua kendaraan dalam data Samsat.
Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan yang telah menjual mobil maupun motor lamanya perlu memblokir STNK kendaraan terkait. Lantas, bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

Pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual kini lebih mudah. Sebab, pemilik kendaraan dapat melakukannya, baik dengan langsung berkunjung ke kantor Samsat maupun secara daring. Setiap wilayah mungkin memiliki tata urutan cara berbeda, tetapi secara umum langkah-langkah memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual sebagai berikut.
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di kantor Samsat
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan blokir STNK kendaraan yang akan diblokir
- Kunjungi kantor Samsat di kotamu pada hari dan jam kerja
- Isi formulir pemblokiran STNK yang diberikan petugas
- Serahkan dokumen persayaratan dan formulir kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi data STNK yang akan diblokir
- Setelah dokumen diverifikasi, proses pemblokiran STNK akan dilakukan
- Jika pemblokiran sudah selesai, petugas akan menyerahkan Surat Pemblokiran Kendaraan.
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online
- Kunjungi situs Samsat sesuai dengan domisili
- Lakukan registrasi akun dan lengkapi seluruh data yang diperlukan
- Masuk ke akun tersebut dengan kata sandi yang telah diatur
- Lengkapi formulir pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual
- Unggah semua salinan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Tunggu konfirmasi dan verifikasi pemberitahuan dari pihak Samsat melalui email maupun SMS terkait permohonan pemblokiran yang kamu ajukan.
Syarat blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

Ada beberapa salinan dokumen penting yang perlu dilampirkan sebagai syarat untuk memblokir STNK kendaraan yang telah dijual. Adapun dokumen-dokumen tersebut yaitu:
- Surat pernyataan blokir STNK
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan KTP pemilik kendaraan
- Salinan STNK atau BPKB kendaraan terkait
- Salinan surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Surat kuasa bermeterai Rp10 ribu dan salinan KTP penerima kuasa, bila diwakilkan
Itulah panduan singkat tentang cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Semoga membantu memberi gambaran buat kamu yang hendak memblokir STNK kendaraan. Bila ingin mencari info terbaru lainnya seputar dunia otomotif, kamu bisa baca artikelnya di IDN Times.