Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kamera tilang elektronik (dok. Polri)

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di berbagai kota di Indonesia. Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu tahu cara cek apakah kendaraan kena tilang elektronik untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV otomatis merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dengan mengetahui cara cek status tilang, kamu bisa segera menyelesaikan kewajiban membayar denda jika terbukti melakukan pelanggaran.

Cara cek apakah kendaraan kena tilang elektronik

ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)

Sebelum membahas cara mengeceknya, perlu diketahui bahwa tilang elektronik memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus dihentikan petugas di jalan. Sistem ini menggunakan teknologi kamera dan sensor yang terhubung dengan database kendaraan.

Nah, jika pengemudi melakukan pelanggaran, akan mendapatkan surat tilang melalui pos atau notifikasi digital. Guna memastikan apakah kamu melanggar atau tidak, bisa cek melalui cara berikut.

Melalui situs resmi ETLE

Cara termudah untuk mengecek tilang elektronik adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/
  2. Pilih menu "Cek Data" yang terletak di bagian kanan atas
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK
  4. Klik tombol "Cek Data" untuk memproses pencarian
  5. Tunggu hasil pengecekan dari sistem.

Jika kendaraanmu tidak kena tilang elektronik, akan muncul pesan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan". Namun, jika kena tilang, sistem akan menampilkan detail pelanggaran seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran yang dilakukan, dan statusnya.

Melalui situs resmi e-Tilang

Selain melalui situs ETLE, kamu juga bisa mengecek tilang via situs resmi e-Tilang dengan cara berikut: 

  1. Buka browser di PC atau smartphone, akses http://etilang.polri.go.id
  2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera pada surat tilang
  3. Klik tombol "Cari" dan tunggu hingga informasi muncul di layar.

Alur kerja tilang elektronik

ilustrasi kepadatan lalu lintas jalan dalam pengawasan kamera ETLE (unsplash.com/Ravigopal Kesari)

Di luar cara mengecek status tilang, pengemudi juga perlu memahami bagaimana sistem ETLE ini bekerja. Dengan begitu, kamu bisa lebih waspada saat berkendara.

  1. Kamera CCTV mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan rekaman ke back office ETLE di Polda setempat
  2. Selanjutnya, petugas mengidentifikasi pelanggaran menggunakan Electronic Registration and Identification atau ERI
  3. Jika terdeteksi ada pelanggaran, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan atau melalui email dalam waktu 3 hari
  4. Pemilik kendaraan menerima surat yang menyertakan foto bukti pelanggaran
  5. Untuk tindak lanjut, pelanggar lalu lintas perlu membayarkan denda sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun detail jenis dan denda tilang ETLE bisa kamu cek pada artikel IDN Times lainnya. 

Apa yang harus dilakukan jika kena tilang elektronik?

ilustrasi suasana di ruas jalan yang diawasi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik (dok. Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang)

Tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas yang berlaku dan akhirnya kena tilang? Jika iya, kamu wajib melakukan langkah berikut: 

  1. Periksa detail pelanggaran melalui situs resmi ETLE
  2. Konfirmasi pelanggaran melalui website atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  3. Bayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Dengan mengetahui cara cek apakah kendaraan kena tilang elektronik, kamu bisa lebih waspada dan bertanggung jawab saat berkendara. Terpenting, selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik dan menjaga keselamatan di jalan raya, ya. 

Editorial Team