ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)
Sebelum membahas cara mengeceknya, perlu diketahui bahwa tilang elektronik memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus dihentikan petugas di jalan. Sistem ini menggunakan teknologi kamera dan sensor yang terhubung dengan database kendaraan.
Nah, jika pengemudi melakukan pelanggaran, akan mendapatkan surat tilang melalui pos atau notifikasi digital. Guna memastikan apakah kamu melanggar atau tidak, bisa cek melalui cara berikut.
Melalui situs resmi ETLE
Cara termudah untuk mengecek tilang elektronik adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/
- Pilih menu "Cek Data" yang terletak di bagian kanan atas
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK
- Klik tombol "Cek Data" untuk memproses pencarian
- Tunggu hasil pengecekan dari sistem.
Jika kendaraanmu tidak kena tilang elektronik, akan muncul pesan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan". Namun, jika kena tilang, sistem akan menampilkan detail pelanggaran seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran yang dilakukan, dan statusnya.
Melalui situs resmi e-Tilang
Selain melalui situs ETLE, kamu juga bisa mengecek tilang via situs resmi e-Tilang dengan cara berikut:
- Buka browser di PC atau smartphone, akses http://etilang.polri.go.id
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera pada surat tilang
- Klik tombol "Cari" dan tunggu hingga informasi muncul di layar.