Banyak orang yang tinggal di perumahan atau kompleks perumahan sering kesal karena ada mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Kadang mobil itu menutup akses keluar rumah, menghalangi jalan umum, atau bahkan mengganggu kendaraan lain yang ingin lewat. Situasi seperti ini sering menimbulkan perdebatan antarwarga karena dianggap bukan jalan umum besar, melainkan jalan lingkungan yang dikelola oleh warga kompleks. Namun, pertanyaannya: apakah hal seperti ini bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan?
Sebenarnya, walaupun berada di dalam kompleks, jika jalan tersebut tercatat sebagai jalan umum, maka aturan lalu lintas dan parkir tetap berlaku. Artinya, parkir sembarangan di jalan kompleks yang berstatus jalan umum tetap bisa dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Perhubungan atau bahkan kepolisian. Hal ini penting dipahami agar warga tidak salah langkah dalam menegakkan ketertiban bersama di lingkungannya.