4 Cara Over Kredit Mobil secara Resmi, Bisa Lewat Leasing hingga Bank

Jakarta, IDN Times - Kredit memang memudahkan kita yang ingin punya mobil tapi dananya terbatas. Tapi jangan lupa kredit juga akan membebani pengeluaran bulanan. Karena itu pikirkan baik-baik sebelum memutuskan untuk membeli mobil secara kredit.
Sebab banyak kasus kredit mobil yang macet. Kalau sudah begitu bisa-bisa mobilmu ditarik oleh debt collector. Biar tidak kejadian, kamu bisa memikirkan opsi over kredit. Over kredit adalah proses transaksi yang statusnya belum lunas. Pada umumnya transaksi ini dibuat dengan tujuan membantu kesulitan finansial konsumen pemilik kendaraan.
Untuk cara over kredit ini biasanya kamu perlu memberikan DP atau down payment kepada pihak pertama sebagai angsuran yang telah dibayar. Selanjutnya, pihak kedua tinggal melakukan sisa cicilan mobil tersebut.
Sebagai calon pembeli, kamu perlu mengetahui cara over kredit mobil yang benar agar tidak terjadi kesalahan.
1. Bantuan pihak leasing atau bank

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan over kredit mobil yang benar adalah menghubungi pihak bank atau leasing yang terpercaya. Hal ini perlu dilakukan, agar kamu bisa mengajukan pinjaman dengan nominal yang besar. Kamu juga perlu membawa kendaraan dan beberapa dokumen penting.
Selanjutnya, pihak bank dan kosumen akan memeriksa nilai angsuran, durasi angsuran, pengecekan bila ada keterlambatan. Adapun dokumen yang perlu kamu yakni KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening 3 bulan gaju terakhir, slip gaji, dan NPWP.
2. Menggunakan notaris terpercaya

Bila kamu sudah menyediakan dokumen dan menyediakan ke pihak bank, kamu perlu menghubungi jasa notaris terkait over kredit mobil tersebut. Untuk menggunakan metode ini kamu harus menyediakan beberapa dokumen seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi surat berharga seperti BPKB, fotokopi asli/ slip gaji, buku tabungan, data identitas penjual dan pembeli.
Nah, dokumen diatas merupakan dokumen yang perlu diserahkan kepada pihak notaris, sebagai bukti kamu melakukan transaksi dengan metode over kredit. Proses transaksi ini perlu diperlihatkan diantara kedua belah pihak yakni pembeli maupun penjual mobil.
3. Melakukan negoisasi di leasing

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kamu perlu melakukan negoisasi dan disaksikan oleh pihak leasing dan notaris guna menetapkan kesepakatan angsuran yang dibuat. Dengan metode ini kamu juga jadi tahu besaran angsuran yang harus dibayar nantinya.
Nah, bila kamu telat menyicil lewat dari batas pembayaran, maka akan diberikan sanksi bisa berupa akun pembelian yang terblokir atau bisa juga kamu diminta membayar cicilan dan denda yang diberikan.
4. Penyerahan secara legal

Jika semua sudah berjalan lancar, kamu perlu melakukan legalisasi seprti lembar perjanjian yang dubuat kedua belah pihak. Biasanya legalisasi ini dibubuhkan dengan materai sebagai penguat perjanjian over kredit.
Bila semua berkas dan perjanjian sudah diketahui pihak leasing, kamu tidak perlu khawatir bila cicilan kamu bakal dikejar-kejar pihak leasing. Karena kamu sudah punya riwayat angsuran dan batas cicilan di pihak leasing.
Nah, gimana kamu sudah pahamkan cara over kredit mobil yang benar dan resmi? bila sudah kamu bisa segera mengurus dokumen over kredit dengan segera, dan buat kamu yang penasaran dengan berita seputar otomotif, kamu bisa membacanya di IDN Times.