ilustrasi surat kuasa (pexels.com/Cytonn Photography)
Berbeda dari contoh surat kuasa pengambilan BPKB sebelumnya, format surat kuasa untuk pengambilan BPKB di leasing sedikit lebih panjang. Lebih lanjut, kamu bisa perhatikan contohnya di bawah ini.
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama: ...................................................................
Alamat: .................................................................
No. KTP/Passport: ...............................................
No. Telpon/HP: .....................................................
Jabatan: ...............................................................
(selanjutnya disebut Pemberi Kuasa)
Dengan ini memberi kuasa kepada,
Nama: ....................................................................
Tanggal lahir: ........................................................
Alamat: ...................................................................
No. Telpon/HP: ......................................................
Jabatan: .................................................................
(selanjutnya disebut Penerima Kuasa)
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengambil BPKB dengan detail sebagai berikut:
Nomor polisi: .........................................................
Nomor kontrak: ......................................................
Beserta dokumen pendukungnya.
Surat kuasa ini dibuat dengan ketentuan mengikat sebagai berikut:
- Surat kuasa ini memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini dibuat;
- Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau dibatalkan dengan alasan dan sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini dapat dilakukan atas kesepakatan tertulis kedua belah pihak;
- Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang mungkin timbul di kemudian hari atas penyalahgunaan kuasa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa. Pemberi Kuasa juga membebaskan (nama pihak leasing) dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, .................... 2025
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
TTD TTD
[Meterai Rp10 ribu]
(Nama terang) (Nama terang)
Itulah dua contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. Kamu bisa menyalin formatnya dan dicetak di atas kertas dengan ukuran yang sesuai atau sesuaikan kembali kemudian print. Selain ulasan ini, dapatkan informasi dan tips menarik seputar dunia otomotif di IDN Times.