Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari Ini

Jangan sampai telat membayar pajak kendaraan ya

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor, kamu gak perlu datang ke Samsat Pusat. Sebab Polda Metro Jaya kini telah menyiapkan sembilan layanan Samsat Keliling.

Kesembilan Samsat Keliling ini tebesar di kawasan di kawasan Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek). Nah, berikut daftar sebaran Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Sabtu (29/1/2022) seperti dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.

1. Sebaran Samsat Keliling hari ini

Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari IniIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi:

1. Depok: halaman parkir Samsat Depok
2. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Adodya dan Pasar Anyar Tangerang
3. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug
4. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD dan Paradise Serpong
5. Ciputat: Kantor Kecamatan Betung dan Pamulang Square
6. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Halaman Parkir Mal SDC Kelapa Dua
7. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
8. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
9. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

2. Syarat memperpanjang pajak tahunan

Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari IniIlustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu STNK, BPKB, KTP, Asli beserta fotokopiannya. 

Oya, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

3. Taati protokol kesehatan

Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari IniPetugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Selain membawa dokumen syarat untuk perpanjangan STNK, kamu juga harus menaati protokol kesehatan, antara lain dengan menggunakan masker dan menjaga jarak aman. Selain itu gunakan hand sanitizer dan jangan pergi jika kondisi tubuh sedang tidak fit. Sebab saat ini pandemik COVID-19 masih berlangsung. 

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya