Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, mulai Maret 2021.
Kebijakan berlaku untuk mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak dua roda (4x2). Syarat lainnya agar mendapatkan relaksasi PPnBM adalah mobil tersebut harus memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.
CEO OLX GroupJohnny Widodo menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada penurunan harga mobil. Namun masyarakat masih akan menunggu.
"Impact-nya harga mobil kemungkinan akan ada penurunan sedikit," kata Johnny dalam pertemuan secara virtual dengan media, Kamis (26/2/2021).