Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak Pengguna Jalan Tol yang Jarang Disadari Driver

ilustrasi Jalan Tol (Pixabay.com/alexanderjungmann)
ilustrasi Jalan Tol (Pixabay.com/alexanderjungmann)
Intinya sih...
  • Setiap pengguna jalan tol berhak atas standar pelayanan minimal dan keselamatan berkendara
  • Mekanisme ganti rugi atas kerusakan akibat infrastruktur buruk
  • Tuntutan hukum dan sanksi bagi pengelola yang lalai
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jalan tol merupakan fasilitas publik berbayar yang seharusnya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran bagi setiap penggunanya. Pembayaran tarif tol di gerbang masuk bukan sekadar biaya akses lintasan, melainkan sebuah ikatan kontrak antara pengguna jasa dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mendapatkan layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ketidaktahuan mengenai hak-hak dasar sering kali membuat masyarakat merasa tidak berdaya saat mengalami kerugian di lintasan bebas hambatan. Padahal, setiap rupiah yang dibayarkan mengandung hak atas infrastruktur yang layak, sehingga pengelola memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap jengkal jalan berada dalam kondisi prima tanpa celah yang membahayakan nyawa.

1. Hak atas standar pelayanan minimal dan keselamatan berkendara

Ilustrasi jalan tol melalui CCTV Live (pexels.com/IvánRivero)
Ilustrasi jalan tol melalui CCTV Live (pexels.com/IvánRivero)

Setiap pengguna jalan tol berhak mendapatkan fasilitas yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hak ini mencakup kondisi jalan yang rata tanpa lubang, pencahayaan yang memadai pada titik-titik rawan, serta ketersediaan sarana informasi seperti rambu-rambu lalu lintas dan papan informasi digital yang berfungsi dengan baik. Selain itu, kecepatan respon petugas patroli dan mobil derek saat terjadi keadaan darurat merupakan bagian dari hak layanan yang wajib dipenuhi.

Aspek keselamatan juga mencakup pembersihan hambatan di jalan, baik berupa benda jatuh maupun bangkai hewan, dalam waktu sesingkat mungkin. Pengguna jalan berhak menuntut lingkungan berkendara yang bebas dari gangguan teknis yang disebabkan oleh kelalaian pemeliharaan rutin. Jika kondisi jalan yang bergelombang atau licin akibat sisa material proyek menyebabkan kecelakaan, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak keselamatan yang sangat mendasar bagi masyarakat pemakai jalan.

2. Mekanisme ganti rugi atas kerusakan akibat infrastruktur buruk

ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Abdul Ridwan)
ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Abdul Ridwan)

Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh kondisi jalan yang buruk—seperti ban pecah atau pelek hancur akibat lubang—pengguna memiliki hak hukum untuk mengajukan klaim ganti rugi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengelola wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian jalan tol. Proses ini biasanya melibatkan pengumpulan bukti foto di lokasi kejadian dan pembuatan berita acara oleh petugas patroli jalan raya.

Hak ganti rugi ini tidak hanya terbatas pada kerusakan material kendaraan, tetapi juga mencakup biaya medis jika kerugian infrastruktur tersebut mengakibatkan cedera fisik. Pengelola jalan tol tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab ini selama kerugian tersebut terjadi di dalam area konsesi mereka dan murni disebabkan oleh faktor kegagalan infrastruktur, bukan karena kelalaian pengemudi dalam mengendalikan kendaraan atau pelanggaran batas kecepatan.

3. Tuntutan hukum dan sanksi bagi pengelola yang lalai

ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Denys Nevozhai)
ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Denys Nevozhai)

Pengelola jalan tol dapat dituntut secara hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, jika terbukti gagal memenuhi kewajibannya dalam menyediakan jalan yang aman. Dalam perspektif hukum perdata, pengguna jalan dapat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil. Sementara itu, dalam ranah pidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenai sanksi penjara atau denda yang signifikan.

Tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelola jalan tol selalu disiplin dalam melakukan inspeksi dan perbaikan berkala. Selain tuntutan dari individu, pemerintah sebagai regulator juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atau penundaan penyesuaian tarif tol bagi BUJT yang nilai standar pelayanannya berada di bawah ambang batas yang ditentukan. Dengan demikian, kepatuhan pengelola terhadap hak pengguna bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang dilindungi oleh negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Gaji Rp3 Juta Mau Kredit Motor, Begini Triknya

10 Jan 2026, 21:05 WIBAutomotive