Apa yang Harus Dilakukan Jika Motor Hilang Tapi Cicilan Belum Lunas?

- Segera membuat laporan kepolisian dan menghubungi pihak leasing
- Mengurus klaim asuransi untuk menutup sisa utang
- Menghindari penghentian cicilan secara sepihak
Kehilangan sepeda motor yang masih dalam masa kredit adalah mimpi buruk yang mengguncang stabilitas emosi dan finansial bagi siapa saja. Selain kehilangan alat transportasi utama untuk menunjang produktivitas, beban pikiran semakin bertambah karena kewajiban membayar angsuran bulanan ke lembaga pembiayaan tetap berjalan meski unit kendaraan sudah tidak ada lagi di tangan.
Situasi ini memerlukan ketenangan pikiran dan langkah-langkah prosedural yang cepat agar kerugian tidak semakin membengkak. Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, terutama terkait klaim asuransi, adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terjebak dalam lubang utang yang lebih dalam atau masalah hukum yang rumit.
1. Segera membuat laporan kepolisian dan menghubungi pihak leasing

Langkah pertama yang mutlak dilakukan dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam setelah kejadian adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini merupakan bukti hukum sah bahwa kendaraan tersebut hilang karena tindak pidana pencurian, bukan karena digelapkan atau dijual secara ilegal. Tanpa adanya laporan resmi dari kepolisian, pihak asuransi dan lembaga pembiayaan tidak akan memproses permohonan klaim apa pun yang diajukan oleh pemilik motor.
Setelah mendapatkan STPL, segera hubungi pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Sangat penting untuk tidak menunda laporan ini, karena sebagian besar kontrak kredit mencantumkan batas waktu maksimal pelaporan kehilangan agar asuransi tetap berlaku. Melaporkan kehilangan bukan berarti cicilan langsung berhenti seketika, namun ini adalah prosedur awal untuk mengaktifkan klausul asuransi Total Loss Only (TLO) yang biasanya sudah melekat pada setiap kontrak kredit motor.
2. Mengurus klaim asuransi untuk menutup sisa utang

Setiap motor yang dibeli secara kredit umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi kehilangan. Hal yang perlu dipahami adalah bahwa dana klaim asuransi tidak akan langsung diberikan kepada pemilik motor dalam bentuk uang tunai, melainkan akan dibayarkan kepada pihak leasing untuk melunasi sisa utang pokok yang masih berjalan. Persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK (jika tidak ikut hilang), kunci kontak asli, dan surat keterangan dari kepolisian untuk mempercepat proses investigasi oleh pihak asuransi.
Perlu dicatat bahwa nilai klaim yang dibayarkan asuransi didasarkan pada harga pasar motor saat kehilangan terjadi, bukan harga baru saat motor pertama kali dibeli. Jika nilai klaim asuransi ternyata lebih kecil dari sisa utang pokok, maka debitur masih memiliki kewajiban untuk membayar selisih kekurangannya. Namun, jika nilai klaim lebih besar dari sisa utang, debitur berhak menerima kelebihan dana tersebut setelah seluruh administrasi pelunasan utang di pihak pembiayaan dinyatakan selesai secara sah.
3. Menghindari penghentian cicilan secara sepihak

Salah satu kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh pengemudi yang kehilangan motornya adalah berhenti membayar cicilan begitu saja sebelum proses asuransi selesai. Menghentikan pembayaran secara sepihak akan dianggap sebagai wanprestasi atau gagal bayar, yang berakibat pada munculnya denda keterlambatan dan memburuknya skor kredit di BI Checking atau Slik OJK. Skor kredit yang buruk akan menutup akses terhadap pinjaman perbankan di masa depan, termasuk saat ingin mengajukan kredit kendaraan kembali.
Tetaplah berkoordinasi dengan pihak leasing mengenai status angsuran selama masa investigasi asuransi berlangsung. Beberapa perusahaan pembiayaan mungkin memberikan dispensasi atau penyesuaian prosedur, namun pastikan kesepakatan tersebut tertulis secara resmi. Menyelesaikan masalah kehilangan motor dengan cara yang prosedural dan kooperatif adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kondisi finansial dan memastikan bahwa tanggung jawab utang tidak berakhir menjadi sengketa hukum yang panjang di kemudian hari.



















