Aturan Mobil Dinas Pelat Merah, Gak Boleh Dipakai di Hari Libur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kendaraan berpelat nomor merah atau kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kita lihat berlalu lalang di jalanan. Dalam aturannya, kendaraan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk penggunaan pribadi.
Menurut aturan, kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan saar hari libur atau tanggal merah. Lantas, apa saja aturan tentang kendaraan pelat merah tersebut? Berikut ulasannya.
1. Hanya boleh digunakan saat hari kerja
Pada dasarnya, kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk urusan kedinasan ASN. Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam.
Hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00. Namun, pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan instansi masing-masing.
Baca Juga: Rentetan Kasus Mobil Pelat Dinas Bersikap Arogan di Jalan
2. ASN yang melanggar bisa kena sanksi
Editor’s picks
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Disebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Hanya boleh digunakan di dalam kota
Aturan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga mengharuskan ASN hanya boleh menggunakannya di dalam kota saja. Walaupun begitu, masih ada pengecualian ke luar kota bila mendapatkan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah.
Berikut isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik Kendaraan Dinas, Banyak Pilihan!