Polri Mau Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor. Pemasangan cip beriringan dengan pergantian warna pelat bermotor dari hitam ke putih.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan pemasangan cip akan diberlakukan mulai 2023.
"Nanti pelat akan dilengkapi cip, hal ini efektif akan diterapkan pada 2023," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
1. Identitas kendaraan akan termonitor jika kena tilang
Ramadhan menjelaskan, pemasangan cip diterapkan demi memonitor identitas kendaraan. Sehingga, nantinya identitas kendaraan bermotor tersebut akan tercatat apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Data tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat tercatat pelanggaran hukumnya. Kemudian, wacana juga dengan cip, bisa diintegrasikan untuk tol dan parkir," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus
2. Pelat dengan warna putih mendukung pelaksanaan e-TLE
Editor’s picks
Sementara itu, perubahan warna pelat dari hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022. Adapun alasannya, juga untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik (e-TLE).
"(Pergantian warna) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas e-TLE dengan alasan pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca kamera dan efektif dalam penerapan e-TLE," ujar Ramadhan.
3. Perubahan warna dasar TNKB dirumuskan sejak 2014
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung e-TLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Polisi di 5 Mobil Arteria Dahlan