Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil, Gak Perlu Pakai Calo!

Biaya mutasi 1 persen dari harga mobil!

Jakarta, IDN Times - Proses cabut berkas mobil dilakukan ketika si pemilik kendaraan ingin mengubah nomor polisi kendaraan bermotor. Jika kamu mau mengubah pelat menjadi nomor pelat wilayah lain, maka proses ini dinamakan cabut berkas atau mutasi.

Proses ini juga berlaku dan dilakukan setelah membeli kendaraan bekas yang ingin balik nama kepemilikan.

Dilansir dari auto2000.co.id, proses mutasi ini musti dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas.

“Untuk mengurus mutasi mobil, AutoFamily harus mendatangi kantor Samsat setempat. Dalam hal ini, kantor Samsat yang harus Anda datangi adalah yang sesuai domisili asal dan tempat pindah,” tulis auto2000.co.id.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! 

1. Syarat cabut berkas mobil

Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil, Gak Perlu Pakai Calo!Ilustrasi pelat nomor putih (Instagram@digitalkorlantas)

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:  
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi 
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 
* Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp10 ribu 
* Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Simak Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

2. Prosedur cabut berkas mobil

Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil, Gak Perlu Pakai Calo!Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, pemilik kendaraan harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat: 

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK 
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan 
3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas 
4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas 
5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas 
6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik 
7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada) 
8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil 
9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi 
10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 

Sampai di sini, pengurusan dan biaya yang dikeluarkan untuk cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru.

1. Datang ke kantor Samsat domisili baru. 
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket 
3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.  
4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan 
5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi 
6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil 
7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat 
8. Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru  

Baca Juga: 6 Kelebihan Mobil Hybrid yang Bikin Unggul dari Mobil Konvensional 

3. Biaya cabut berkas mobil

Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil, Gak Perlu Pakai Calo!Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1 satu persen dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misal harga mobil Toyota yang dibeli senilai Rp200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen Rp200 juta = Rp2 juta.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat. Berikut rincian biaya cabut berkas mobil
* Biaya mutasi mobil masuk: Rp2 juta 
* Biaya fiskal: Rp250.000 
* Biaya cek fisik: Gratis 
* Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000 
* Biaya mutasi keluar: Rp50.000  
* Biaya mutasi masuk: Rp375.000 
* Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000 
* Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya