Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! 

Harus segera ganti atau gak?

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai diberlakukan pada Juni 2022. Warna baru pelat nomor ini antara lain diberlakukan antara lain untuk mendukung pemberlakuan tilang elektronik.

Sebab, dengan warna dasar putih dan huruf dan angka hitam, kamera tilang akan lebih mudah menangkap gambar pelat tersebut. Sehingga kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung terdeteksi.   

Nah, berikut serba-serbi pelat nomor dengan warna dasar putih yang harus kamu ketahui.

1. Pelat nomor berwarna putih juga berlaku di negara lain

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! Flickr.com/Widodo Groho Triatmojo

Saat ini pelat nomor kendaraan di Indonesia masih menggunakan warna dasar hitam. Mulai Juni mendatang, warna dasar pelat akan diganti menjadi putih. Sementara huruf dan angka akan dikelir hitam.

Pelat dengan warna dasar putih sudah dilakukan di beberapa negara lain, seperti Jerman, Amerika Serikat, dan juga Malaysia. Semua negara tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih.

Perubahan warna ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan sudah diteken Kapolri pada Mei tahun lalu.

Baca Juga: Cara Mengetahui Asal dan Jenis Kendaraan Melalui Pelat Nomor

2. Alasan penggantian warna pelat nomor dan pemasangan chip

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! Ilustrasi pelat nomor putih (Instagram@digitalkorlantas)

Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor ini bukan tanpa alasan, lho. Alasan utamanya adalah untuk mengoptimalkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Teknologi tilang elektronik ini masih memiliki kendala untuk mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna tulisan putih. Dengan perubahan warna pelat nomor, maka risiko kesalahan identifikasi kamera tilang elektronik bisa diperkecil.

Sedangkan pada chip yang ditanam di pelat nomor, akan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Kalau ada yang tidak sesuai maka bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

3. Pemberlakuan pelat nomor warna baru

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri)

Penerapan warna baru pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022. Perubahan warna akan dimulai untuk kendaraan yang baru didaftarkan, kendaraan yang baru perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama dan juga kendaraan yang melakukan perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Hal ini dilakukan biar kamu gak merasa dirugikan karena harus mengganti pelat nomor kendaraan, padahal masa berlakunya masih panjang. Jadi santai aja ya, kalau pelat masa berlaku pelat nomor kendaraan kamu masih lama. Gak perlu langsung bikin yang baru!

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pelat Nomor Jakarta 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya