Ganjil Genap Jakarta: Jalur, Peta, dan Aturannya

- Terdapat 25 jalur ganjil genap di Jakarta, meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, hingga Jalan Gatot Subroto.
- Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja Senin-Jumat, dengan sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
- Peta ganjil genap Jakarta terbaru dapat dilihat di IDN Times, aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara.
Penerapan aturan ganjil genap di wilayah Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas Jakarta. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Jalur ganjil genap Jakarta juga tersebar di berbagai titik di sejumlah ruas jalan yang rawan macet. Untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait jalur ganjil genap tersebut, IDN Times telah merangkumnya khusus buat kamu. Simak uraian selengkapnya dalam artikel ini!
1. Jalur ganjil genap Jakarta

Dilansir situs Korlantas Polri, terdapat 25 jalur ganjil genap yang diterapkan di Jakarta. Berikut uraiannya:
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim.
2. Jam ganjil genap Jakarta

Di Jakarta, aturan ganjil genap diterapkan pada hari kerja, yaitu pada Senin—Jumat. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, aturan ini tidak berlaku.
Penerapan ganjil genap dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pagi hari dari pukul 06.00—10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 16.00—21.00 WIB.
3. Peta ganjil genap Jakarta
Adapun peta ganjil genap Jakarta terbaru di 25 rute jalan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta ialah sebagai berikut:

4. Aturan ganjil genap Jakarta
Peraturan ganjil genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada 23 Agustus 2016. Sejak saat itu, aturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, baik dalam hal wilayah yang diberlakukan maupun waktu pemberlakuannya yang diatur dalam PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Kendati demikian, pemberlakuan peraturan ganjil genap di Jakarta memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mengurangi kemacetan lalu lintas. Peraturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan pada waktu tertentu. Harapannya, pemberlakukan aturan ini dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.
- Meningkatkan kualitas udara. Peraturan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan sehingga kualitas udara di Jakarta dapat menjadi lebih baik.
- Mendorong penggunaan transportasi umum. Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan masyarakat akan beralih ke penggunaan transportasi umum. Hal ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara serta meningkatkan efisiensi sistem transportasi di Jakarta.
5. Jalur ganjil genap yang terhubung dengan pintu tol
Berikut adalah daftar jalur ganjil genap di Jakarta yang terhubung dengan pintu tol:
- Rute Jalan Anggrek Neli Murni—Tol Jakarta—Tangerang
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Brigjen Katamso
- Rute Jalan Brigjen Katamso—Gerbang Tol Slipi 2
- Rute Off-ramp Tol Tomang/Grogol—Jalan Kemanggisan Utama
- Rute Simpang Palmerah Utara—Jalan KS Tubun—Gerbang Tol Slipi 1
- Rute Jalan Pejompongan Raya—Gerbang Tol Pejompongan
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Tentara Pelajar
- Rute Off-ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran—Jalan Gerbang Pemuda
- Rute Off-ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng—Simpang Kuningan
- Rute Jalan Taman Patra—Gerbang Tol Kuningan 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Simpang Pancoran
- Rute Simpang Pancoran—Gerbang Tol Tebet 1
- Rute Jalan Tebet Barat Dalam Raya—Gerbang Tol Tebet 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Jalan Pancoran Timur II
- Rute Off-ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu—Jalan Otto Iskandardinata—Jalan Dewi Sartika
- Rute Simpang Jalan Dewi Sartika—Jalan Otto Iskandardinata—Gerbang Tol Cawang
- Rute Off-ramp Tol Halim/Kalimalang—Jalan Inspeksi Kalimalang
- Rute Jalan Cipinang Cempedak IV—Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute Jalan Bekasi Timur Raya—Gerbang Tol Pedati
- Off-ramp Tol Pisangan/Jatinegara—Jalan Bekasi Barat
- Rute Off-ramp Tol Jatinegara/Klender—Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute Jalan Bekasi Barat—Gerbang Tol Jatinegara
- Rute Simpang Rawamangun Muka Raya—Jalan Utan Kayu Raya—Gerbang Tol Rawamangun
- Rute Off-ramp Tol Rawamangun/Salemba—Simpang Jalan Utan Kayu Raya—Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute Off-ramp Tol Rawamangun/Salemba—Jalan H Ten Raya—Jalan Rawasari Selatan
- Rute Simpang Jalan Rawasari Selatan—Jalan H Ten Raya—Gerbang Tol Pulomas
- Rute Off-ramp Tol Cempaka Putih—Simpang Letjend Suprapto—Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute Simpang Pulomas—Gerbang Tol Cempaka Putih.
6. Kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap
Kendati demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang diberikan pengecualian dan boleh tetap melintas tanpa terikat oleh ketentuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PERGUB Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.80 Tahun 2020, berikut daftar kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap:
- Kendaraan Pejabat Negara
- Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Kepolisian dan TNI
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu (dengan izin Polri)
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pengangkut Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.
Nah, itulah informasi seputar jalur ganjil genap Jakarta yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Perlu diingat, kunci utama kelancaran di jalan raya adalah dengan saling menghormati dan tertib berlalu lintas.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana