ilustrasi suasana di ruas jalan yang diawasi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik (dok. Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang)
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan aturan lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual, sistem ETLE memungkinkan pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tanpa harus diberhentikan langsung oleh petugas.
Penerapan ETLE didasarkan pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sayangnya, tidak semua pelanggaran dapat dideteksi oleh sistem ETLE. Hanya beberapa jenis pelanggaran yang akan otomatis oleh kamera pengawas tilang elektronik ini.
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, melansir laman Samsat Digital:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor
- Membonceng lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam hari bagi sepeda motor.