Jakarta, IDN Times - PT Indomobil Emotor International melalui brand Yadea, menunjukkan komitmennya dengan turut mendukung kebijakan baru yang telah diterbitkan pemerintah Indonesia.
Kebijakan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara resmi telah disahkan.