ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
Salah satu alasan utama mengapa mobil CBU lebih mahal adalah karena adanya pajak impor yang tinggi. Ketika mobil diimpor dalam kondisi utuh dari luar negeri, pemerintah akan mengenakan sejumlah bea masuk dan pajak lainnya, seperti:
• Bea Masuk (Import Duty): Bisa mencapai 50% dari nilai mobil.
• Pajak Barang Mewah (PPnBM): Terutama untuk mobil dengan spesifikasi tinggi.
• PPN dan PPh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas barang impor.
Total keseluruhan beban pajak ini bisa membuat harga mobil CBU naik drastis dibanding harga aslinya di negara asal. Sebagai contoh, sebuah mobil yang di negara asalnya dijual seharga Rp500 juta, bisa melambung menjadi Rp800 juta saat sampai di Indonesia.
Sebaliknya, mobil CKD (Completely Knocked Down), yang diimpor dalam bentuk terurai lalu dirakit di Indonesia, terbebas dari sebagian besar pajak tersebut atau hanya dikenakan pajak dalam jumlah lebih rendah. Hal ini menjadikan harganya lebih kompetitif di pasar domestik.