Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lakukan Empat Hal Ini agar Aman Berkendara di Jalan Tol

Ilustrasi jalan tol (SIS)
Intinya sih...
  • Pentingnya mengetahui penggunaan lajur tol, seperti lajur minimum, kecepatan, dan fungsi bahu jalan serta lintasan darurat.
  • Batas kecepatan di jalan tol ditentukan sesuai rambu lalu lintas terpasang, dengan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Jakarta, IDN Times - Jalan bebas hambatan atau jalan tol memang menjadi pilihan utama bagi pengguna mobil yang ingin bepergian demi menghindari kemacetan. Menurut data terbaru Jasa Marga, selama kuartal I-2024 tercatat sebanyak 177.389 kendaraan lewat jalan tol di Indonesia setiap hari.

Namun, tentunya jalan tol memiliki beberapa regulasi yang harus ditaati pengguna agar dapat melintas dengan aman dan nyaman.

"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," ujar Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya, Rabu (7/8/2024).

1. Lajur yang akan digunakan

Dokumen Astra Cipali/ pengerjaan tiga lajur

Tips pertama agar tetap aman dan nyaman berkendara di jalan tol ialah mengetahui lajur mana yang harus digunakan. Umumnya jalan tol terdiri dari beberapa lajur.

Lajur satu diperuntukkan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk, dan bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sementara lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

Biar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

2. Kecepatan maksimum

ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Muhamad Guntur)

Setelah mengetahui lajur mana yang harus digunakan, selanjutnya ialah mengetahui batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer (km) per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam, sedangkan maksimal 80 km per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

3. Jangan asal menyalip

ilustrasi jalan tol (commons.m.wikimedia.org/Raymond Speking)

Pada jalan tol juga terdapat beberapa jenis marka garis yang punya fungsi berbeda-beda. Misalnya, sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

Kalau memang harus pindah lajur, pengemudi bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.

Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

4. Patuhi rambu-rambu

Jalan tol Cimanggis-Cibitung. (dok. Kementerian PUPR)

Sama seperti jalan raya, jalan tol juga memiliki rambu-rambu jalan yang berguna untuk ketertiban sekaligus kelancaran para pengguna jalan tol.

Simpelnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Untsi Khairi
Fadhliansyah
3+
Untsi Khairi
EditorUntsi Khairi
Follow Us