Mobil Dinas Pejabat Bisa Ditilang, Sanksinya Lebih Berat?

- Mobil dinas wajib taat aturan lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009
- Pelat merah bukan berarti kebal hukum, hanya administratif
- Sanksi bisa lebih berat, termasuk sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021
Mobil dinas pejabat sering terlihat di jalan dengan pelat khusus berwarna merah atau dengan nomor kha yang menandakan statusnya sebagai kendaraan milik negara.
Karena status tersebut, banyak masyarakat berpikir kalau mobil dinas tidak akan ditilang meski pengemudinya melakukan pelanggaran. Padahal, seperti kendaraan biasa, mobil dinas pun bisa saja ditilang, bahkan sanksinya bisa lebih berat, lho!
1. Mobil dinas wajib taat aturan lalu lintas

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menaati rambu, marka jalan, dan aturan berkendara, tanpa kecuali. Artinya, mobil dinas pejabat sama kedudukannya dengan kendaraan lain di jalan raya.
Jika melanggar—misalnya menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau melawan arus—polisi berhak melakukan penindakan berupa tilang.
2. Pelat merah bukan berarti kebal hukum

Pelat merah yang digunakan mobil dinas hanyalah penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan barang milik negara yang dibeli dari APBN/APBD. Fungsi pelat merah adalah administratif, bukan perlindungan hukum.
Bahkan, menurut aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan, bukan urusan pribadi. Jika sudah ada larangan untuk penggunaan pribadi, tentu saja pelanggaran lalu lintas juga tidak ditoleransi.
3. Sanksi bisa lebih berat

Selain sanksi tilang, penggunaan mobil dinas untuk pelanggaran lalu lintas bisa menimbulkan konsekuensi tambahan. Karena mobil tersebut adalah barang milik negara, pejabat atau ASN yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Misalnya, jika mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi hingga melanggar aturan, pengguna bisa ditegur, fasilitasnya dicabut, bahkan dijatuhi sanksi administratif lain.
Jadi, mobil dinas pejabat tetap bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas. Pelat merah tidak memberi kekebalan hukum di jalan raya, melainkan hanya menandakan status kendaraan sebagai milik negara. Bahkan, pelanggaran dengan mobil dinas bisa berbuntut lebih berat karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara.