Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Mogok di Tol, Begini Penanganannya

Ilustrasi Jalan Tol. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Mobil mogok itu masalah. Kalau mogoknya di jalan tol, itu jadi masalah lain. Sebab tak banyak yang bisa membantu di tengah tol. Karena itu banyak pengendara yang panik.

Kalau kamu mengalami masalah ini, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan saat mobil mogok di tengah jalan tol.

1. Pinggirkan mobil, lalu nyalakan lampu hazard

carvaganza.com

Segera pinggirkan mobil ke bahu jalan secara hati-hati. Ini bertujuan agar mobil kamu tidak mengganggu kendaraan lain yang sedang melintas di jalan tol. Jangan lupa segera menyalakan lampu hazard untuk memberi tanda bagi pengendara lain agar berhati-hati karena ada kendaraan yang segera menepi dan berada dalam keadaan darurat.

2. Jangan lupa pasang segitiga pengaman

shutterstock.com

Setelah menepikan kendaraan ke bahu jalan dan menyalakan lampu hazard, kamu juga perlu memasang segitiga pengaman. Tanda ini bertujuan untuk memberi jarak antara mobil kamu dengan kendaraan lain yang melintas. Letakkan segitiga pengaman sejauh 5 meter hingga 10 meter sebelum mobil kamu.

3. Jangan menunggu di dalam mobil, segera cek kerusakannya

ilustrasi mesin mobil (pixabay.com/Devolk)

Jangan hanya menunggu di dalam mobil saja. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tabrak dari belakang. Selain itu, kamu mungkin tidak tahu kerusakan mobil, bisa jadi berasal dari percikan api atau kebakaran. Makanya kamu perlu menunggu di tempat yang aman.

Bagi kamu yang sudah paham mesin mobil, kamu bisa segera buka kap dan mengecek bagian yang membuat mobil menjadi mogok. Ada banyak penyebab mobil mogok seperti pompa bensin, aki, atau mesin yang overheat.

3. Hubungi derek resmi Jasamarga

IDN Times/Prayugo Utomo

Jika kamu mogok di jalan tol, segera telepon Jasamarga di nomor berikut ini 021 8088-0123. Derek ini resmi Jasamarga dan siap untuk membawa mobil kamu gratis hingga keluar pintu tol terdekat. Ada biaya tambahan yang dikenakan jika ingin membawa mobil langsung ke bengkel. Jadi, pastikan derek yang kamu gunakan resmi milik Jasamarga dan bukan derek liar, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us