Kamu tidak perlu bergegas untuk segera mengganti pelat motor warna hitammu ke pelat warna putih. Berikut beberapa pemilik kendaraan bermotor yang perlu segera mengganti pelat hitam menjadi pelat putih:
Pertama, yang harus segera mengganti pelat menjadi pelat putih adalah mereka yang masa berlaku pelat hitamnya sudah habis. Ketika pergantian pelat dengan masa berlaku yang baru, kamu bisa langsung mengganti pelat menjadi pelat berwarna putih.
Selain masa berlaku pelat habis, ketika kamu akan melakukan perpanjangan STNK juga disarankan untuk mengganti pelat menjadi pelat putih.
- Perubahan Kepemilikan Kendaraan
Ketika kamu mengubah kepemilikan kendaraan menjadi pemilik baru, kamu juga disarankan untuk mengganti pelat hitam ke pelat putih.
Saat membeli kendaraan baru, kendaraanmu belum terpasang dengan pelat. Ketika akan memasang pelat baru, kamu harus memasang pelat putih sebagai tanda kamu memenuhi aturan. Jadi, jangan sampai keliru dan malah masih menggunakan pelat hitam.
Sementara itu, untuk biayanya sendiri, tidak ada perubahan biaya penggantian dari pelat hitam ke pelat putih. Oleh karena itu, kalau kamu memenuhi syarat sebagai pemilik kendaraan yang perlu mengganti pelat, lakukanlah segera dan jangan sampai keliru masih menggunakan pelat hitam.
Itulah penjelasan mengenai mobil pelat putih selain dari mobil diplomat asing.
Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa menemukan informasi dan tips menarik seputar motor yang sayang untuk kamu lewatkan.
Penulis: Deden Usman Hafidi