Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan biasanya berwana dasar hitam. Tapi belakangan ini banyak kendaraan menggunakan pelat berwarna dasar putih. Dulu pelat berwarna putih biasanya digunakan oleh diplomat asing.

Tapi kini pengguna pelat putih gak lagi sebatas pada diplomat asing. Sebab Polri telah menerbitkan aturan baru yang mulai berlaku pada Juni 2022.

1. Aturan penggunaan pelat putih bagi mobil baru

Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Pada tahun 2022 terdapat kebijakan atau aturan penggunaan pelat berwarna putih bagi kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik dapat berjalan lancar.

Karena warna putih pada pelat dapat memberikan peningkatan akurasi pembacaan kamera e-tilang yang akan digunakan. ETLE nantinya dapat menindak pelanggaran lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera.

 Itulah alasan mengapa warna putih dipilih sebagai warna pelat untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil. Tidak ada bedanya dari segi ukuran dengan pelat hitam, yang membedakan hanyalah warna dasar menjadi warna putih sedangkan warna tulis menjadi hitam atau bisa dikatakan terbalik dari sebelumnya.

2. Siapa saja yang harus menggunakan pelat putih?

Editorial Team

Tonton lebih seru di