Permasalahan kemacetan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin tegas dalam membatasi jumlah pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya sepeda motor, mobil pun kena imbasnya. Pemprov Jakarta saat ini tengah mewacanakan pengetatan kepemilikan kendaraan bermotor.
DiberitakanLiputan6.com, kebijakan tersebut berisi larangan memiliki mobil bagi warga yang tidak memiliki garasi. Bukan sekadar wacana, aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam perda Nomor 140 Tahun 2014 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Perda ini diklaim telah lama dimiliki, namun penerapannya masih longgar. Karena itulah Pemprov DKI berencana untuk mempertajam sosialisasi aturan ini. Apakah hanya Indonesia yang setegas ini? Tentu saja tidak, sejumlah negara ternyata lebih tegas dan ketat.