Nomor polisi di STNK tersusun dari kombinasi huruf dan angka yang memiliki arti spesifik. Setiap bagian dari kombinasi ini memberikan informasi penting terkait kendaraanmu. Berikut komponen utamanya.
Huruf di bagian depan nomor polisi menunjukkan daerah tempat kendaraan terdaftar. Contohnya, "B" yang menandakan kendaraan tersebut terdaftar di Jakarta.
Angka di tengah merupakan nomor urut pendaftaran kendaraan. Rentang angka ini juga memberikan informasi tentang jenis kendaraan, apakah itu mobil penumpang, sepeda motor, atau kendaraan lain.
Huruf di belakang angka mewakili kode wilayah lebih kecil atau jenis golongan kendaraan tertentu. Ini membantu mengidentifikasi kategori kendaraan lebih spesifik.
Contohnya format nomor polisi B 1234 CD yang artinya:
B = Kode wilayah Jakarta
1234 = Nomor urut kendaraan
CD = Seri wilayah/golongan kendaraan
Lebih lanjut, ada sistem kategori yang digunakan berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, angka registrasi dari 1 hingga 2.999 biasanya digunakan untuk kendaraan penumpang, seperti mobil pribadi. Sementara itu, angka 3.000 hingga 6.999 diperuntukkan bagi sepeda motor sebagaimana kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Selanjutnya, jika kamu melihat kendaraan dengan nomor registrasi 7.000 hingga 7.999, itu biasanya menandakan kendaraan jenis bus. Untuk kendaraan penumpang atau kendaraan barang seperti pick up dan van, rentang nomor yang digunakan adalah 8.000 hingga 8.999. Terakhir, kendaraan berat seperti truk pengangkut alat berat memiliki rentang 9.000 hingga 9.999.
Nomor polisi di STNK bukan hanya sekadar identitas biasa. Nomor ini adalah bukti legalitas kendaraanmu di jalan raya. Nah, mengetahui letak, fungsi, serta komponen nomor polisi bisa membantumu lebih mudah mengurus administrasi kendaraan hingga membayar pajak, lho.