Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah STNK Online Bisa Dicetak Sendiri? Ini Penjelasannya

ilustrasi STNK dan BPKB motor (instagram.com/keibirojasa)
ilustrasi STNK dan BPKB motor (instagram.com/keibirojasa)

Pada era serba digital seperti sekarang, berbagai layanan publik semakin mudah diakses.  Contohnya saja pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan secara daring.

Nah, karena hal tersebut muncul satu pertanyaan, apakah STNK online bisa dicetak sendiri? Berikut pembahasan beberapa informasi terkait STNK yang bisa dicetak sendiri atau tidak serta syaratnya.

1. Apakah STNK online bisa dicetak sendiri?

ilustrasi orang bekerja (unspalsh/priscilla du preez)
ilustrasi orang bekerja (unspalsh/priscilla du preez)

Ya, STNK online dapat dicetak sendiri setelah memenuhi syarat tertentu. Adapun syaratnya yaitu kendaraan harus sudah terdaftar dalam sistem administrasi serta tidak memiliki tunggakan pajak. Namun, jika ada kendala pada proses cetak mandiri, baiknya datangi kantor Samsat terdekat.

2. Cara cetak STNK online

ilustrasi meja kerja (unsplash/Kit)
ilustrasi meja kerja (unsplash/Kit)

Setelah mengetahui bahwa STNK bisa dicetak sendiri, kamu juga perlu paham cara mencetaknya. Untuk langkahnya bisa ikuti tutorial berikut, ya:

  1. Buka SMS dari e-Samsat. SM ini biasanya dikirimkan setelah membayar pajak kendaraan
  2. Klik link dalam SMS tersebut untuk membuka dokumen elektronik e-TBPKB
  3. Simpan dokumen dalam format gambar agar mudah dicetak.
  4. Selanjutnya, buka aplikasi seperti Microsoft Word. Sesuaikan ukuran e-TBPKB menjadi 23x7,5 cm
  5. Setelah ukurannya sesuai, cetak dokumen tersebut dan masukkan ke dalam plastik agar berfungsi seperti STNK fisik.

3. Cara cetak STNK online di kantor Samsat

ilustrasi orang memegang smartphone (unsplash/nordwood themes)
ilustrasi orang memegang smartphone (unsplash/nordwood themes)

Jika ragu dan bingung cara cetak STNK online sendiri, kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukannya. Saat ke Samsat pastikan untuk membayar beberapa syarat yang dibutuhkan. Adapun syarat cetak STNK online di Samsat adalah sebagai berikut: 

  • STNK 
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • eTBPKP yang telah dicetak 

Selanjutnya, ikut langkah berikut untuk mencetak STNK di Samsat: 

  1. Bawa dokumen persyatanya ke kantor Samsat terdekat
  2. Kunjungi loket pencetakan STNK, lalu serahkan dokumen tersebut. Tunggu panggilan dari loket
  3. Setelah namamu dipanggil, petugas akan menyerahkan cetakan STNK baru
  4. Pindah ke loket pengesahan STNK, lalu minta petugas untuk membubuhkan stampel pengesahan. 

Jadi, jawaban dari apakah STNK online bisa dicetak sendiri adalah iya. Namun, jika bingung caranya tak ada salahnya juga untuk mencetaknya di kantor Samsat terdekat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us