potret rangkaian uji kir truk (dok. Pemkot Bandung)
Setiap melakukan uji kir kendaraan, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biayanya tergantung pada jenis kendaraan dan beberapa faktor yang diperiksa dan beberapa faktor lainnya. Berikut rincian biayanya:
1. Biaya kendaraan
Biaya kendaraan untuk jenis mobil sedan atau kereta tempelan akan dikenakan Rp18 ribu. Sementara, untuk jenis kendaraan mobil bak terbuka akan dikenakan biaya Rp22 ribu.
2. Biaya tanda
Ada juga biaya tanda uji sebesar Rp9 ribu. Kemudian, tanda uji kereta tempelan dikenakan biaya Rp4,5 ribu. Selain itu, apabila buku kirmu hilang, akan dikenakan juga biaya ganti kehilangan buku kir sebesar Rp15 ribu dan pasang tanda ulang Rp25 ribu.
3. Biaya tambahan
Biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, serta sanksi administrasi kendaraan dikenakan biaya Rp10 untuk setiap biaya tambahan.
4. Biaya perpanjangan kir
Perpanjangan kir mobil berjenis sedan akan dikenakan biaya sebesar Rp18 ribu, sedangkan untuk kendaraan seperti mobil bak terbuka dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp22 ribu.
Jadi, sekarang kamu tahu kalau kir mobil adalah salah satu proses pemeriksaan kendaraan yang menentukan sebuah kendaraan layak beroperasi di jalan atau tidak. Kalau kamu mau cari tahu lebih banyak tentang istilah-istilah seputar dunia otomotif, silakan kunjungi IDN Times.