Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik? Cek di Sini

Jakarta, IDN Times – Setiap pemilik kendaraan bermotor perlau memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali. Untuk itu, pemilik kendaraan wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan untuk memperpanjangnya. Nah, salah satu persyaratan yang harus disertakan saat perpanjang adalah KTP pemilik sah kendaraan terkait.
Namun, persyaratan ini sedikit merepotkan jika kamu membeli kendaraan bekas. Sebab, kendaraan tersebut bisa jadi masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Lantas, bagaimana jika kamu sudah tidak bertemu lagi dengan pemilik sebelumnya dari kendaraan bekas yang dibeli? Apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik? Telusuri jawaban lengkapnya dalam ulasan berikut ini, yuk!
Apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik?

Bisa, untuk caranya bisa dengan melakukan balik nama kendaraan tersebut terlebih dulu. Setelah balik nama kendaraan selesai dilakukan, kamu sudah tidak lagi membutuhkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Pasalnya, STNK dan BPKB kendaraan tersebut sudah atas namamu sendiri.
Untuk melakukan balik nama STNK, kamu perlu mengurusnya di kantor Samsat. Sementara itu, buat balik nama BPKB, kamu perlu mengurusnya di Polda tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Total biaya untuk mengurus balik nama kendaraan ini tergantung jenisnya. Besaran biaya balik nama mobil umumnya lebih besar dibanding biaya balik nama sepeda motor.
Syarat balik nama kendaraan bermotor

Berencana untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas yang dibeli? Kamu wajib ketahui dokumen yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan untuk balik nama kendaraan bermotor. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP pemilik baru kendaraan dan salinannya
- Bukti pembelian kendaraan dan salinannya
- Hasil cek fisik kendaraan dan salinannya
Cara perpanjang STNK dan BPKB

Ada sedikit perbedaan cara balik nama STNK dan BPKB kendaraan. Sebab, balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Sementara itu, balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda sesuai domisilimu. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
Cara balik nama STNK di kantor Samsat
- Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk cabut berkas
- Kendaraan akan dicek fisiknya untuk uji kelayakan jalan
- Serahkan hasil cek fisik serta dokumen persyaratan kepada petugas di loket
- Petugas akan melegalisir hasil cek fisik kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan dan dokumen lainnya akan diserahkan kembali padamu
- Kemudian, serahkan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik ke bagian mutasi
- Isi formulir yang telah disediakan. Jangan sampai ada yang terlewat
- Bayar biaya administrasi penerbitan STNK dan BPKB baru
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang diminta
- Serahkan bukti pembayarana kepada petugas
- Kamu bisa datang kembali ke kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil STNK dan BPKB baru.
Cara balik nama BPKB di kantor Polda
- Kunjungi kantor Polda terdekat untuk balik nama BPKB kendaraan
- Kemudian, serahkan berkas persyaratan yang kamu bawa ke loket Ditlantas
- Isi formulir penerbitan BPKB baru lalu serahkan ke petugas
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan yang kamu bawa
- Petugas akan menyerahkan surat tagihan biaya penerbitan BPKB baru
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang diminta
- Serahkan berkas persyaratan dan bukti pembayaran tagihan ke petugas
- Petugas akan memberikan tanda terima dengan tanggal pengambilan BPKB baru
- Kamu bisa datang kembali ke kantor Polda sesuai tanggal yang ditentukan.
Jadi, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik? Jawabannya bisa, tapi syaratnya STNK dan BPKB kendaraan terkait telah balik nama ke pemilik baru alias kamu sendiri. Selain ulasan ini, temukan juga informasi dan berita terbaru lainnya seputar otomotif di IDN Times.