Jakarta, IDN Times - Ada beberapa perlengkapan yang sebaiknya selalu dibawa ketika bepergian dengan mobil, salah satunya kotak P3K atau perlengkapan medis.
Dilansir Suzuki.co.id, penyimpanan perlengkapan medis di dalam mobil tertuang dalam peraturan pemerintah, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 57 No. 3 Huruf G.