Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kenali Sebelum Mudik

Dalam perjalanan mudik biasanya kita akan melalui berbagai varian jalan. Ada jalan mulus, bergelombang, dan bahkan berlubang. Nah, saat melewati jalan berlubang, sering kali kita menggerutu atau bahkan mengkritik pemerintah pusat yang gak becus mengurus jalan lewat media sosial.
Padahal pengelolaan jalan yang saat itu kita lewati bisa jadi bukan berada di kewenangan pemerintah pusat. Kalau sudah begini berarti keluhan atau kritikan kita salah alamat. Sebab pengelolaan jalan tidak semuanya berada di tangan pemerintah pusat.
Nah, berikut jenis-jenis jalan serta siapa yang bertanggung jawab atas jalan tersebut jika terjadi kerusakan yang harus kamu ketahui sebelum mudik.
1. Jalan nasional

Jalan Nasional bisa kamu kenali dari garis kuning yang membentang di tengah jalan tersebut. Garis kuning tersebut berfungsi sebagai pembagi atau pembatas jalur. Selain itu juga ada garis putih, baik garis putus-putus atau garis utuh, yang membujur di tepi kiri dan kanan jalan.
Aturan mengenai Jalan Nasional bisa kamu lihat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Pada aturan tersebut disebutkan Jalan Nasional memiliki ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning.
Jalan Nasional biasanya menghubungkan satu provinsi dengan provinsi lain dan karenanya kewenangannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga.
2. Jalan Provinsi

Ciri khas Jalan Provinsi bisa kamu lihat pada garis putih yang membujur di tengah jalan. Garis putih tersebut bisa berupa garis utuh maupun garis putus-putus. Fungsi garis tersebut sebagai pembagi atau pembatas jalur.
Jalan Provinsi umumnya lebar, bahkan ada yang selebar Jalan Nasional. Bedanya garis tengah Jalan Nasional berwarna kuning sementara garis tengah Jalan Provinsi berwarna putih.
Jalan Provinsi umumnya dibangun untuk menghubungkan ibu kita provinsi dengan jalan-jalan di kabupaten atau kota di dalam wilayah provinsi tersebut. Karena itu penanggung jawab Jalan Provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi sama-sama menggunakan garis putih sebagai pembatas atau pembagi jalur. Garis putih tersebut bisa berupa garis putus-putus ataupun garis utuh. Sehingga agak sulit membedakan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten.
Namun Jalan Kabupaten biasanya tidak selebar Jalan Provinsi. Kondisi Jalan Kabupaten biasanya juga tidak sebagus Jalan Provinsi dan sering kali tanpa marka jalan. Sebab Jalan Kabupaten hanya menghubungkan satu kecamatan dengan kecamatan lain di kabupaten tersebut. Jalan Kabupaten berada di bawah kewenangan bupati.