Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah

3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah
Twitter
Share Article

Jakarta, IDN Times - Banyak hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli mobil atau motor bekas, salah satunya adalah legalitas mobil atau motor tersebut.

Nah, untuk mengecek legalitas kendaraan, kamu bisa mengecek langsung pelat nomor kendaraan tersebut. Caranya gampang, kok.

Kamu bisa datang ke Samsat tempat domisili kendaraan tersebut. Misal mobil berpelat B, maka kamu bisa pergi ke Samsat Jakarta.

Tapi ada tips yang lebih mudah untuk mengecek pelat kendaraan, yakni secara online. Berikut IDN Times kasih cara cek plat nomor kendaraan online. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

  1. 1. Samsat online

    samsat
    samsat

    Kalau kendaraan yang kamu ingin cek legalitasnya berpelat B, maka kamu bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

    Setelah itu masukkan nomor pelat nomor pada kolom yang tersedia, maka informasi mengenai kendaraan tersebut akan terpampang.

    Informasinya cukup lengkap, mulai dari warna kendaraan, tahun pembuatan, besaran pajak, hingga status pajak kendaraan tersebut.

    Sementara untuk kendaraan berpelat jawa Barat (F), kamu bisa mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

    Kalau kendaraannya berpelat Jawa Timur, bisa cek di sini: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

    Caranya sama dengan di situs samsat, yakni hanya dengan memasukkan nomor kendaraan. Gampang, kan?

  2. 2. Bisa cek pelat nomor melalui SMS juga

    Dok. Pribadi
    Dok. Pribadi

    Selain dengan mengujungi situs-situs di atas, kamu juga bisa mengecek legalitas kendaraan melalui pesan singkat atau SMS. Berikut format pesan singkat dan nomornya:

    Jakarta: "METRO(spasi)No Kendaraan" ke 1717
    Jawa Barat: "INFO(spasi)No Kendaraan" ke 08112119211
    Jawa Tengah: "JATENG(spasi)No Kendaraan" ke 9600
    Jawa Timur: "JATIM(spasi)No Kendaraan" ke 7070
    Kepulauan Riau: "KEPRI(spasi)No Kendaraan" ke 9969
    Yogyakarta: "DIY(spasi)No Kendaraan" ke 9600

  3. 3. Cek pelat nomor juga bisa melalui aplikasi

    Twitter/@TMCPoldaMetro
    Twitter/@TMCPoldaMetro

    Masih ada satu cara lagi untuk mengecek legalitas kendaraan, yakni melalui aplikasi. Untuk itu kamu harus mengunduh dulu aplikasinya, baik di Apple Store atau Google Play.

    Berikut nama-nama aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan yang bisa kamu coba.

    Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
    Jawa Barat: SAMBARA
    Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
    Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
    Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
    Kepualauan Riau: Esamsat Kepri
    Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
    Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
    Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel
    Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara
    Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

    Demikianlah informasi mengenai tips atau cara cek plat nomor online yang bisa kamu terapkan sendiri dengan langkah-langkah yang mudah. Semoga bermanfaat ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More