Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Jakarta, Begini Syaratnya!

Pengendara ibu kota wajib tau!

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak hari ulang tahun ibu kota, tepatnya pada Kamis, 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Program ini digulirkan untuk merangsang warga Jakarta membayar pajak.

So, buat kamu yang pajak kendaraannya telat dan tak ingin kenda denda segera ikuti program ini. Berikut syarat yang harus kamu ketahui sebelum melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Motor Listrik di PRJ Jakarta Fair 2023, Diskon Besar-besaran

Bentuk-bentuk pemutihan pajak kendaraan

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak mulai dari tanggal 22 Juni 2023.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap denda atau bunga tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Dengan penghapusan denda dan sanksi administratif ini kamu tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membayar pajak kendaraan, kamu cukup membayar pajak sesuai besaran yang ditentukan saja.

Baca Juga: Daftar Motor Murah di PRJ 2023, Bertabur Promo! 

Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan bersangkutan, asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Map merah untuk melampirkan dokumen-dokumen.
  5. Uang pembayaran pajak.
  6. Hasil cek fisik kendaraan (khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor).
  7. Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi dengan tanda tangan di atas materai 10 ribu (khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor).

Itulah beberapa informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jakarta. Buat kamu para pengendara  tunggu apa lagi? Ayo buruan selagi masih berlaku, biar berkendara makin nyaman, aman dan tenang!

Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan

Baca Juga: Peringati HUT ke-496 Jakarta, DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Topik:

  • Reno Alvin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya