Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang

Gak seribet yang kamu bayangkan

Jakarta, IDN Times – Buat kamu yang hobi banget pergi ke mana-mana menggunakan kendaraan pribadi, maka kamu wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu ya. Sebab, tanpa SIM, kamu gak kena tilang Pak Polisi.

Tapi bagaimana kalau SIM hilang? Hmm… kasus ini sepertinya banyak terjadi, nih. Jika ini terjadi kepada kamu, sebaiknya segera diurus, ya. Sebab cara mengurusnya gak susah kok. Yuk, simak langkah-langkah mengurus SIM yang hilang berikut ini !

1. Datang ke Polsek atau Polres terdekat

Langkah-langkah Mengurus SIM HilangIlustrasi kantor polsek. (tabessby.jatim.polri.go.id)

Siapa nih yang pernah kehilangan SIM di jalan dan langsung panik tanpa ada solusi? Nah, di manapun SIM kamu hilang maka kamu bisa segera mendatangi Polsek atau Polres terdekat.

Di sini, kamu akan mendapatkan pelayanan awal dalam mengurus SIM hilang. Petugas segera membuatkan surat keterangan kehilangan yang didasari kronologi kehilangan tersebut.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat dan Biayanya

2. Bawa dokumen penting ke Satpas terdekat

Langkah-langkah Mengurus SIM HilangPemohon SIM di Kantor Satpas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setelah mendapatkan surat keterangan, kamu harus mendatangai Satuan Penyelenggara Satuan SIM (Satpas) terdekat untuk mengurus SIM hingga selesai. Ada beberapa dokumen penting selain surat keterangan yang harus dibawa sebagai bukti bahwa SIM kamu hilang atau rusak.

Dokumen tersebut terdiri dari fotokopi SIM yang hilang (jika ada), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, lalu surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat dari dokter puskesmas atau rumah sakit sebelum kamu datang ke Satpas.

Tapi, kamu jangan langsung memberikan dokumen tersebut begitu saja. Perlu diingat untuk mengurus SIM hilang atau rusak, kamu harus pastikan kembali bahwa masa berlaku SIM tersebut masih aktif atau belum habis.

3. Mengurus Asuransi AKDP

Langkah-langkah Mengurus SIM Hilangwww.finansialku.com

Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang berada di Satpas. Memang tidak wajib sih, tapi biasanya kamu akan diarahkan petugas untuk mengurusnya di loket pembayaran dan pembuatan asuransi. Di sini, biasanya kamu akan membayar Rp 30.000 untuk mengurus asuransi ini.

Sebagai informasi, AKDP ini bisa dicairkan sewaktu-waktu jika kamu menjadi korban kecelakaan tabrak lari, tergelincir, atau bahkan jatuh dari motor yang mengakibat luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.

Namun sangat disayangkan, kurangnya informasi tentang AKDP dari pihak berwajib, menyebabkan masyarakat tidak menggunakan fasilitas ini.

4. Melakukan pendaftaran

Langkah-langkah Mengurus SIM Hilanggadoga.com

Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran SIM. Formulir ini berisi data permohonan, data pribadi, pendidikan, dan beberapa data lainnya. Jangan sampai mengisi data ya.

Selesainya kamu bisa langsung serahkan semua syarat pendaftaran seperti fomulir, surat keterangan hilang, surat kesehatan, AKDP (jika membuatnya), kartu asuransi, beserta fomulir. Setelah itu kamu akan membayar fomulir di bank yang tersedia di Satpas.

5. Melengkapi profil untuk kartu SIM

Langkah-langkah Mengurus SIM HilangIlustrasi pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Terakhir, petugas akan mengarahkan kamu untuk melakukan persyaratan terakhir yaitu melengkapi profil untuk kartu SIM. Pada sesi ini, kamu akan medapat giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pengambilan SIM.

Kalau sudah begitu kan kamu bisa bernafas lega deh, pasalnya kamu tinggal menunggu di ruang pengambilan kartu SIM. Disana, petugas akan memanggil nama peserta yang mendaftar pembuatan SIM pada hari tersebut.

Jangan lupa ya untuk perhatikan nama-nama yang petugas sebutkan, biar namamu ga kelewat. Meskipun membutuhkan waktu panjang, tapi gak ribet kan buat urus SIM yang hilang?

Baca Juga: Cara Membuat SIM C, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya