Cara, Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online 2023

Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Cara perpanjang SIM online ini bisa ditempuh di masa pandemik virus corona.
Sebab, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM keliling terdekat dengan domisili. Cara ini juga mempermudah bagi para perantau.
Berikut syarat dan cara perpanjangan SIM online:
1. Syarat perpanjang SIM online
Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM A
Terdapat beragam persyaratan yang ditetapkan Polri dalam perpajang SIM online. Syarat-syarat tersebut ialah:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- SIM lama.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.
2. Cara memperpanjang SIM online
Editor’s picks
Pendaftaran perpanjangan SIM online dilakukan di website resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Berikut alurnya:
- Buka portal website resmi dari Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Pilih opsi perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
3. Biaya perpanjangan SIM online
Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM online:
- SIM A/B I/B II: Rp80.000.
- SIM C/C I/C II: Rp75.000.
- SIM D/D I: Rp30.000.
- Penerbitan SIM internasional: Rp225.000.
Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang