Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal Ditilang

Aturan segera diterapkan pada pekan ini

Depok - IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada hari pertama, Rabu (15/4), dinilai berjalan kurang optimal. Hal ini terlihat dari ramainya lalu lintas kendaraan dari dan menuju ke Depok.

Laporan Satlantas Polres Metro Depok mencatat setiap lima menit sekali ada 200 unit kendaraan roda dua yang melintas di perbatasan Jakarta Selatan-Depok. Sedangkan jumlah kendaraan roda empat yang melintas tercatat mencapai 100 unit setiap lima menit sekali.

Hilir mudik kendaraan pada pagi tadi juga tak dibarengi dengan kepatuhan warga dalam berkendara sesuai aturan PSBB, seperti tak mengenakan masker dan abai dalam hal jaga jarak fisik dalam kendaraan.

Hal itu pun jadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut menyaksikan langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Belimbing.

1. Sanksi tilang bagi pelanggar PSBB harus segera diterapkan

Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal DitilangPenegakkan aturan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Ridwan Kamil mengatakan implementasi PSBB serentak di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) pada hari perdana memang belum memuaskan. Karena itu ia meminta aparat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar.

“Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar,” kata Ridwan saat ditemui di pos cek pantau di Cilodong, Depok, Rabu, (15/4).

Dia menegaskan pihak kepolisian dan Pemkot Depok bisa membahas mekanisme penilangan yang akan diberlakukan. “Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah 

2. Polisi di hari pertama PSBB belum menerapkan sanksi

Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal DitilangPenegakkan aturan PSBB di perbatasan Jakarta Selatan-Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dalam pelaksanaan PSBB hari pertama, setiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar hanya diberi teguran oleh polisi seraya diedukasi soal aturan, seperti mengenakan masker dan larangan berboncengan.

Dari pantauan IDN Times pagi tadi, polisi menyetop setiap pengguna motor yang ketahuan tak pakai masker. Lalu polisi memasangi masker kepada mereka sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Karena ini operasi kemanusiaan kita tidak ada sanksi, kalau dia gak pakai masker kita kasih,” kata Kasatlantas Polrestro Depok Kompol Sutomo.

Begitu pun bagi kendaraan mobil pribadi dan kendaraan umum, polisi menyetop menyetop kendaraan yang di dalamnya tak menerapkan pshycal distancing. Penumpang yang masih duduk sebaris dengan pengemudi diinstruksikan pindah ke kursi belakang.

3. Titik cek poin selama PSBB di Depok

Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal DitilangPenegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Selama PSBB berlangsung di Depok, ada sebanyak 20 titik keluar masuk warga Depok yang dijaga oleh polisi selama 14 hari ke depan. Setiap pengguna kendaraan yang melintas diperiksa apakah sudah mengikuti aturan seperti mengenakan masker dan memperhatikan jarak fisik dalam kendaraan.

Cek poin dimulai dari pertigaan Bulak Sereh Atas, Pertigaan / TL Pal Kinasih Resort, Emeralda/Podomoro Golf, Pertigaan Cilodong, Kampung Sawah Jl. Pondok Rajeg, pertigaan Hek Jl. Raya Cipayung, TL Siliwangi, TL Ramanda, Sat Lantas/Pos Lantas TL Juanda, dan kolong bawah fly over UI.

Kemudian cek poin juga dilakukan di depan Amaliyah Beji, Perempatan Kukusan, TPU Jalan Tanah Baru, On/Of Ramp Desari Andara–Brigif, Perempatan Gandul, Perempatan Rumah Sakit Siloam, Perumahan South City Jalan Lereng Indah, depan POM Bensin Perum BSI Sawangan, dan check point di Pertigaan Wates Sawangan.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, 5.730 Kendaraan Masuk ke Wilayah Depok 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya