Alur dan Syarat Uji KIR, Mobil Niaga Wajib Lulus

Uji KIR itu penting untuk kendaraan kamu

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Insiden ini melibatkan truk tangki pengisi bahan bakar dan sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Akibatnya sedikitnya delapan orang meninggal dunia.

Belum ada penyebab pasti kecelakaan ini. Diduga kuat insiden maut ini terjadi karena rem blong pada truk tangki. Padahal, seperti diketahui, setiap truk harus lulus uji KIR sebelum untuk bisa beroperasi.   

Uji KIR adalah rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Jika lolos uji ini, kendaraan tersebut dipastikan layak digunakan di jalan raya. Uji ini diwajibkan pada mobil-mobil niaga dan angkutan umum. KIR sendiri tidak diwajibkan untuk kendaraan pribadi

Aturan mengenai uji KIR ini tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai lintas dan angkutan jalan. Uji KIR biasanya melibatkan pemeriksaan mesin, pengujian fisik, hingga pengesahan hasil uji mesin mobil.

Bagaimana syarat dan cara pengajuan KIR?  

1. Syarat-syarat pengajuan uji KIR

Alur dan Syarat Uji KIR, Mobil Niaga Wajib Lulus(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan uji KIR. Syarat-syarat itu berkaitan dengan dokumen kendaraan, yang nantinya akan kamu serahkan ke tempat pengujian kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila yang mengajukan uji KIR bukan pemilik langsung
- Untuk mobil angkutan umum, sertakan izin trayek
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji KIR

Sedangkan bagi yang sudah pernah mengajukan uji KIR dan ingin memperpanjangnya, persyaratanya tidak terlalu rumit. Kamu hanya perlu membawa STNK kendaraan, buku KIR lama yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti pembayaran untuk uji KIR.

Baca Juga: 3 Tips Saat Berhenti di Lampu Merah

2. Tata cara pengajuan uji KIR

Alur dan Syarat Uji KIR, Mobil Niaga Wajib Lulus(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Setelah semua syarat dikumpulkan, plus berkas sudah diserahkan, uji KIR bisa segera dilakukan. Pengajuan uji KIR ini didahului oleh pendaftaran, yang bisa dilakukan dengan cara datang ke Dinas Perhubungan setempat, atau mendaftar secara online.

Kemudian, kamu akan mendapatkan booking uji yang isinya adalah jadwal pengujian kendaraan. Datanglah ke tempat pengujian sesuai jadwal. Dokumen yang tadi telah dikumpulkan bisa diserahkan pada saat akan diuji.

Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Kamu hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji. Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker KIR dan harus ditempel pada kendaraan. Berikut adalah elemen-elemen yang diuji dalam KIR.

- Fungsi lampu dan daya pancarnya
- Emisi gas buang
- Tingkat kebisingan kendaraan
- Keakuratan sistem kemudi
- Kaki-kaki mobil
- Akurasi speedometer
- Sistem pengereman, plus sistem rem parkirnya
- Kedalaman alur ban mobil
- Kaca mobil
- Fungsi mesin karburator dan transmisi
- Fungsi klakson

3. Biaya daftar uji KIR

Alur dan Syarat Uji KIR, Mobil Niaga Wajib LulusPetugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Buku KIR yang sudah jadi memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setiap tahun buku ini mesti diperpanjang dua kali. Untuk biaya uji KIR sendiri, tergantung wilayah dan juga jenis dari kendaraan. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya seperti berikut

- Kendaraan jenis IC (roda tiga) : Rp71.000
- Mobil penumpang umum : Rp62.000
- Mobil barang : Rp87.000
- Mobil bus : Rp87.000
- Mobil kendaraan khusus : Rp87.000
- Kereta tempel atau gandengan : Rp87.000

Ingat ya, jika kamu tidak melakukan uji KIR, akan dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, hingga pencabutan izin kendaraan. Jadi, ayo segera uji KIR kendaraan kamu.

Baca Juga: Tips Menyalip Truk dan Bus, Jangan Asal Gaspol 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya