Ilustrasi taksi terbang EHang 216 S di PIK 2. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Uji coba yang dihelat di Phantom Ground PIK 2 ini jadi upaya awal agar EHang 216 S bisa terbang legal di Indonesia. Dirjen DKUPPU Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menyebut regulasi terkait hal ini tengah digodok.
"Rencana kita mau revisi atau amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, operational, personil, fasilitas," kata Sokhib.
EHang 216 S adalah taksi terbang yang menggunakan baterai listrik, tanpa bahan bakar minyak. Kendaraan ini memiliki dimensi tinggi 1,77 meter, lebar 5,61 meter, dan maksimal bisa mengangkut beban 220 kg.
Adapun jarak terbang EHang 216 S dengan muatan maksimal mencapai 30 km. dengan waktu terbang mencapai 18-25 menit, serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam. EHang 216 S juga dilengkapi dengan 16 baling-baling.
EHang 216 S telah mendapat sertifikasi untuk mengangkut penumpang. Sertifikat itu dikeluarkan secara resmi oleh Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China/ CAAC).
Setelah dicoba oleh Raffi Ahmad dan Rudy Salim, plus dengan senyum yang tersungging di wajah mereka, akankah EHang 216 S si taksi terbang ini bisa segera mengudara di Indonesia?