Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil 

Bisa dilakukan secara daring!

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari membayar pajak. Misalnya saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk para pemilik kendaraan.

Masing-masing pajak memiliki besaran dan perhitungannya sendiri. Termasuk untuk kendaraan, perhitungan pajak akan berbeda untuk kendaraan motor dan mobil.

Nah, agar mudah mengetahui berapa besar Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, sekarang sudah bisa dicek melalui daring. Berikut beberapa langkah mudahnya.

1. Jenis pajak kendaraan

Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil Pexels/rawpixel

Di Indonesia terdapat dua jenis pajak kendaraan yang berlaku, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Hal ini penting untuk diketahui pemilik kendaraan agar bisa membayar tepat waktu.

  • Pajak tahunan, berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak tahunan bisa dibayar melalui kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui website. Saat mengurus pajak tahunan, dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran. 
  • Pajak lima tahunan, berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Saat mengurus pajak tahunan, dokumen yang diperlukan adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun daring.

Baca Juga: Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!

2. Faktor yang memengaruhi besaran pajak

Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil Toyota GR Yaris (Dok. Toyota)

Perhitungan PKB dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di tahun pertama kepemilikan kendaraan,  besaran PKB biasanya akan lebih mahal. Hal ini karena adanya biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biaya NJKB bukanlah harga jual mobil di pasaran, besaran nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang Pajak STNK Motor Tahunan dan 5 Tahunan

3. Cara menghitung pajak mobil tahunan

Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil www.oto.com

Sederhananya, besaran pajak kendaraan bisa dilihat dari STNK. Namun, angka tersebut hanyalah angka patokan saja. Untuk lebih pastinya, berikut rincian dari cara menghitung pajak kendaraan.

Pada tahun pertama kepemilikan kendaraan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dibayar pemilik kendaraan. Maka dari itu, pajak mobil di tahun pertama akan sedikit lebih mahal. Berikut rinciannya:

  • BBN KB: 10 persen harga jual mobil
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp200 ribu

Setelah tahun pertama, penghitungan lebih sederhana karena BBN KB, STNK, dan TNKB tidak dimasukan. Rinciannya sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu

4. Cara menghitung pajak mobil lima tahunan

Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil auto-moto.com

Pajak 5 tahunan mobil memiliki cara hitung pajak kendaraan yang berbeda. Pajak untuk siklus lima tahun ini termasuk tambahan biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir tiap 5 tahun. 

Rincian pajak mobil lima tahunan adalah sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu

5. Cara perpanjang pajak mobil

Cara Menghitung dan Perpanjang Pajak Mobil Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Untuk memperpanjang pajak mobil, cara yang dilakukan hanyalah dengan membayar pajak saat waktunya telah tiba. Untuk mempermudah persiapan perpanjang pajak, kamu bisa mengecek besaran pajak secara daring. Cukup siapkan nomor STNK dan NIK.

Berikut link dari masing-masing cek STNK daring di beberapa daerah:

  • Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
  • Banten: https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
  • Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
  • Aceh: https://www.esamsataceh.com/
  • Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  • Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • Sulawesi Selatan: https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/

Setelah itu, bayar pajak bisa dilakukan langsung melalui SAMSAT atau secara daring di E-samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Penulis: Nafila Chaerunnisa

Baca Juga: Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya