Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disini

Perpanjang tahunan dan lima tahunan beda syarat loh!

Jakarta, IDN Times - Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi ritual tahunan dan lima tahunan bagi pemilik kendaraan. Untungnya proses memperpanjang STNK gak ribet.

Selama dokumennya lengkap, proses perpanjangan STNK dijamin bakalan cepat. Bahkan kamu bisa melakukannya tanpa calo. Nah, berikut cara dan syarat perpanjangan STNK Motor serta dokumen yang diperlukan lima tahunan.

Baca Juga: Daftar Pajak Vespa Matic Terbaru Paling Update!

1. Biaya perpanjangan STNK

Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disiniilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Berikut adalah beberapa daftar biaya perpanjangan STNK:

  • STNK roda 2 dan 3: Rp100 ribu
  • Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp25 ribu
  • Penerbitan TNKB toda 2 dan 3: Rp60 ribu
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp225 ribu

2. Syarat perpajanganan STNK Motor tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disiniilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum Anda mengurus perpanjangan STNK. Berikut ini syarat perpanjangan STNK Motor:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Fokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).

Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Biar Gak Kena Pajak Progresif

3. Syarat perpajanganan STNK lima tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disiniilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan STNK lima tahunan lebih kompleks. Ada beragam dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).
  • Lembar bukti cek fisik kendaraan.

Lembar bukti cek fisik bisa Anda dapatkan dari petugas Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dokumen tersebut akan diberikan setelah petugas melakukan pengecekan kendaraan, jadi pastikan Anda bawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang.

4. Lokasi perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek DisiniAditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

STNK diterbitkan Samsat. Surat tersebut disahkan tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Selain perbedaan syarat, lokasi perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan ada perbedaan. Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat.

Sedangkan, untuk cara dan syarat perpanjangan STNK tahunan bisa Anda lakukan di Samsat, Samsat keliling, dan Samsat online. Di beberapa daerah, seperti DI Yogyakarta, perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan melalui mesin ATM khusus.

Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anto
  • Dwi Agustiar
  • Bella Manoban
  • Eddy Rusmanto
  • Reno Alvin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya