Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal Dihidupkan

Jangan asal nyalakan lampu hazard

Jakarta, IDN Times - Mobil-mobil kekinian biasanya sudah dibekali fitur lampu hazard. Biasanya lampu ini bisa kamu nyalakan dengan menekan tombol dengan lambang segitiga merah di dasbor.

Hanya saja banyak pengendara yang ternyata belum memahami fungsi lampu hazard sehingga menyalakannya secara sembarangan. Nah, berikut fungsi lampu hazard yang benar menurut aturan.

1. Sebagai tanda peringatan

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal Dihidupkanilustrasi lampu mobil menyala (pixabay.com/users/pexels-2286921)

Lampu hazard memang tidak bisa sembarangan dinyalakan atau digunakan. Salah satu fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan informasi pada pengendara lain bahwa terjadi situasi darurat yang mengancam keselamatan.

Misalnya seperti ketika di perjalanan kamu menemui kecelakaan yang mengharuskanmu berhenti sejenak, atau ada orang lain yang menyebranng jalan dengan tidak hati-hati. Dengan lampu ini kamu bisa memberi sinyal bahwa ada bahaya di depan yang mengharuskan kendaraanmu berhenti.

Nantinya, orang yang mengenali sinyal lampu tersebut akan lebih menyadari bahwa kendaraan di depannya sedang mengalami sesuatu.

Baca Juga: Lampu Hazard Mobil Mendadak Mati, Ini Penyebabnya

2. Digunakan dalam keadaan genting

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal DihidupkanPixabay

Seperti yang telah dijelaskannya sebelumnya, menggunakan lampu hazard diperbolehkan ketika kamu mengalami keadaan genting. Sebab, lampu ini merupakan lampu isyarat peringatan jika dilihat dari Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.

Keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain yang mengharuskanmu berhenti karena keadaan darurat.

Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini 3 Alasannya

3. Bukan digunakan ketika cuaca buruk

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal Dihidupkanilustrasi mobil (unsplash/richard goff)

Masih banyak yang berpikir bahwa lampu hazard bisa digunakan ketika cuaca sedang buruk. Padahal, meskipun lampu hazard termasuk lampu darurat, fungsinya tidak bisa digunakan ketika cuaca buruk. 

Mengapa demikian? Sebab ketika cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal, dan kamu menyalakan lampu hazard, lampu sein mobil menjadi tidak berfungsi. Nantinya, pengendara di belakang akan kesulitan memahami ke arah mana kamu akan berbelok, dll.

Oleh karena itu, saat berkendara di cuaca buruk, kamu tidak perlu menyalakan lampu hazard. Lampu utama sudah cukup untuk memberikan isyarat bagi pengendara dari lawan arah.

Baca Juga: Lampu Hazard Mobil Mendadak Mati, Ini Penyebabnya

4. Bukan untuk iring-iringan

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal Dihidupkanilustrasi mobil menyalakan lampu (Unsplash/Angus Gray)

Ketika melakukan konvoi atau iring-iringan, sebagian dari kamu pasti akan menyalakan lampu hazard sebagai tanda. Padahal, hal tersebut menyalahi aturan penggunaan lampu hazard, loh! Lampu hazard ini tidak semestinya digunakan untuk konvoi atau iring-iringan. 

Seperti yang telah dijelaskan, menyalakan lampu hazard bukan dalam keadaan darurat, akan membuat pengendara di belakang menjadi kebingungan.

Untuk menandai bahwa kamu bagian dari rombongan iring-iringan atau konvoi, kamu hanya cukup menjaga jarak dan kecepatan dari pengendara lain agar tidak tertinggal, tidak perlu menyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!

5. Bukan untuk menerangi terowongan gelap

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal DihidupkanUnsplash/Julian Klumpers

Saat melewati terowongan gelap dan minim cahaya, kamu juga tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa kamu masuk ke jalan yang gelap. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu senja agar jarak pandang tetap terjaga.

Mengapa tidak boleh? Sebab, lampu hazard yang menyala akan membuat pengendara di belakangmu kebingungan. Hal tersebut juga bisa saja memicu kecelakaan yang harusnya bisa dihindari.

Itulah penjelasan mengenai fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Setelah mengetahui penjelasan tersebut, kamu sudah tahu kapan dan dalam kondisi seperti apa harus menyalakan lampu hazard.

Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa temukan informasi dan tips seputar motor yang sayang untuk kamu lewatkan.

Penulis: Deden Usman Hafidi

Baca Juga: Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya