Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membuat SIM Internasional Terbaru 2025, Cek Syaratnya

ilustrasi suasana di Ruang Pelayanan SIM Internasional (dok. Polri)
ilustrasi suasana di Ruang Pelayanan SIM Internasional (dok. Polri)

Jakarta, IDN Times – Saat bepergian ke luar negeri, perjalananmu akan lebih mudah jika memiliki SIM Internasional. Dengan SIM ini, kamu dapat mengemudi secara sah tanpa harus membuat SIM lokal. Lantas, bagaimana cara memiliki SIM Internasional?

Sebenarnya, cara membuat SIM Internasional tidak serumit yang dibayangkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, kamu bisa mendapatkannya secara cepat dan mudah. Simak artikel ini untuk tahu detailnya.

Cara membuat SIM Internasional

ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

Permohonan pembuatan SIM Internasional kini hanya bisa dilakukan secara online melalui laman situs Korlantas Polri. Proses pendaftarannya pun hanya dibuka pada hari dan jam kerja. Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM Internasional secara daring:

  1. Kunjungi laman situs Korlantas Polri pada https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Setelah itu, klik tombol "Daftar" yang muncul pada laman tersebut
  3. Lengkapi formulir pendaftaran SIM Internasional
  4. Unggah hasil pindaian foto SIM Nasional, KTP, paspor, tanda tangan, dan pas foto terbaru
  5. Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional
  6. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
  7. Lakukan pembayaran pembuatan SIM Internasional sesuai nominal yang ditagihkan
  8. Setelah pembayaran lunas, kamu akan mendapatkan nomor registrasi di email sebagai bukti pendaftaran
  9. Nantinya, SIM Internasional akan dikirim ke alamat pemohon dengan jasa pengiriman yang telah dipilih.

Berapa lama pembuatan SIM Internasional?

ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

Proses pembuatan SIM Internasional di Indonesia umumnya memakan waktu antara 1—7 hari. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika semua dokumen sudah lengkap. Adapun dokumen persyaratannya yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Foto diri terbaru
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan foto hitam putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  • KTP
  • Paspor yang masih aktif
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan)
  • Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
  • KITAP (khusus WNA).

Seluruh dokumen tersebut dapat diunggah pada laman terkait. Namun, sebelumnya perlu dipindai atau difoto terlebih dulu di atas kertas HVS. Adapun jika ingin perpanjang, kamu juga perlu membawa SIM Internasional lama yang masih berlaku, ya. 

SIM Internasional Indonesia berlaku di mana saja?

ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1968. Dilansir laman United Nations Treaty Collection, berikut daftar negara yang memberlakukan SIM Internasional Indonesia:

  1. Albania
  2. Armenia
  3. Austria
  4. Azerbaijan
  5. Bahama
  6. Bahrain
  7. Belarus
  8. Belgia
  9. Benin
  10. Bosnia dan Herzegovina
  11. Brasil
  12. Bulgaria
  13. Cape Verde
  14. Afrika Tengah
  15. Republik Pantai Gading
  16. Kroasia
  17. Kuba
  18. Ceko
  19. Republik Demokratik Kongo
  20. Denmark
  21. Mesir
  22. Estonia
  23. Ethiopia
  24. Finlandia
  25. Perancis
  26. Georgia
  27. Jerman
  28. Yunani
  29. Guyana
  30. Vatikan
  31. Honduras
  32. Hongaria
  33. Indonesia
  34. Iran
  35. Irak
  36. Israel
  37. Italia
  38. Kazakhstan
  39. Kenya
  40. Kuwait
  41. Kirgistan
  42. Latvia
  43. Liberia
  44. Liechtenstein
  45. Lituania
  46. Luksemburg
  47. Maladewa
  48. Monako
  49. Mongolia
  50. Montenegro
  51. Maroko
  52. Myanmar
  53. Belanda
  54. Niger
  55. Nigeria
  56. Makedonia Utara
  57. Norwegia
  58. Oman
  59. Pakistan
  60. Peru
  61. Filipina
  62. Polandia
  63. Portugal
  64. Qatar
  65. Moldova
  66. Romania
  67. Rusia
  68. San Marino
  69. Arab Saudi
  70. Senegal
  71. Serbia
  72. Seychelles
  73. Slovakia
  74. Slovenia
  75. Afrika Selatan
  76. Palestina
  77. Swedia
  78. Swiss
  79. Tajikistan
  80. Thailand
  81. Tunisia
  82. Turkiye
  83. Turkmenistan
  84. Uganda
  85. Ukraina
  86. Uni Emirat Arab
  87. Inggris
  88. Uruguay
  89. Uzbekistan
  90. Venezuela
  91. Vietnam
  92. Zimbabwe.

Apa itu SIM Internasional?

ilustrasi pengecekan SIM Internasional (unsplash.com/CDC)
ilustrasi pengecekan SIM Internasional (unsplash.com/CDC)

Dilansir Korlantas Polri, SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku di berbagai negara. Dengan SIM ini, kamu bisa mengemudi di luar negeri tanpa harus membuat SIM lokal dari negara yang dikunjungi.

SIM Internasional biasanya berupa dokumen terjemahan resmi dari SIM yang sudah dimiliki di Indonesia dengan masa berlaku sekitar 3 tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa SIM Internasional tidak menggantikan SIM lokal, melainkan sebagai pelengkap.

Demikian informasi terkait cara membuat SIM Internasional terbaru yang bisa kamu ikuti. Pastikan semua syarat sudah lengkap agar proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us