Cara Membuat SIM Internasional Terbaru 2025, Cek Syaratnya

Jakarta, IDN Times – Saat bepergian ke luar negeri, perjalananmu akan lebih mudah jika memiliki SIM Internasional. Dengan SIM ini, kamu dapat mengemudi secara sah tanpa harus membuat SIM lokal. Lantas, bagaimana cara memiliki SIM Internasional?
Sebenarnya, cara membuat SIM Internasional tidak serumit yang dibayangkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, kamu bisa mendapatkannya secara cepat dan mudah. Simak artikel ini untuk tahu detailnya.
Cara membuat SIM Internasional

Permohonan pembuatan SIM Internasional kini hanya bisa dilakukan secara online melalui laman situs Korlantas Polri. Proses pendaftarannya pun hanya dibuka pada hari dan jam kerja. Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM Internasional secara daring:
- Kunjungi laman situs Korlantas Polri pada https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Setelah itu, klik tombol "Daftar" yang muncul pada laman tersebut
- Lengkapi formulir pendaftaran SIM Internasional
- Unggah hasil pindaian foto SIM Nasional, KTP, paspor, tanda tangan, dan pas foto terbaru
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional
- Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
- Lakukan pembayaran pembuatan SIM Internasional sesuai nominal yang ditagihkan
- Setelah pembayaran lunas, kamu akan mendapatkan nomor registrasi di email sebagai bukti pendaftaran
- Nantinya, SIM Internasional akan dikirim ke alamat pemohon dengan jasa pengiriman yang telah dipilih.
Berapa lama pembuatan SIM Internasional?

Proses pembuatan SIM Internasional di Indonesia umumnya memakan waktu antara 1—7 hari. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika semua dokumen sudah lengkap. Adapun dokumen persyaratannya yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Foto diri terbaru
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- Paspor yang masih aktif
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan)
- Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
- KITAP (khusus WNA).
Seluruh dokumen tersebut dapat diunggah pada laman terkait. Namun, sebelumnya perlu dipindai atau difoto terlebih dulu di atas kertas HVS. Adapun jika ingin perpanjang, kamu juga perlu membawa SIM Internasional lama yang masih berlaku, ya.
SIM Internasional Indonesia berlaku di mana saja?

SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1968. Dilansir laman United Nations Treaty Collection, berikut daftar negara yang memberlakukan SIM Internasional Indonesia:
- Albania
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Benin
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Bulgaria
- Cape Verde
- Afrika Tengah
- Republik Pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Mesir
- Estonia
- Ethiopia
- Finlandia
- Perancis
- Georgia
- Jerman
- Yunani
- Guyana
- Vatikan
- Honduras
- Hongaria
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Israel
- Italia
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Kirgistan
- Latvia
- Liberia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Maladewa
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Myanmar
- Belanda
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Moldova
- Romania
- Rusia
- San Marino
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Palestina
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Thailand
- Tunisia
- Turkiye
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris
- Uruguay
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
- Zimbabwe.
Apa itu SIM Internasional?

Dilansir Korlantas Polri, SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku di berbagai negara. Dengan SIM ini, kamu bisa mengemudi di luar negeri tanpa harus membuat SIM lokal dari negara yang dikunjungi.
SIM Internasional biasanya berupa dokumen terjemahan resmi dari SIM yang sudah dimiliki di Indonesia dengan masa berlaku sekitar 3 tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa SIM Internasional tidak menggantikan SIM lokal, melainkan sebagai pelengkap.
Demikian informasi terkait cara membuat SIM Internasional terbaru yang bisa kamu ikuti. Pastikan semua syarat sudah lengkap agar proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.