Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Provinsi Ini Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025!

Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • 7 provinsi memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
  • Pemprov Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan dari 2024 ke belakang, sementara Jawa Tengah memberikan pemutihan pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja.
  • Aceh memberikan pemutihan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari 1 unit hingga 31 Desember 2025, sementara Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan berupa diskon dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.

Jakarta, IDN Times - Beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan keringanan bagi masyarakat, dengan menghadirkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

Dengan begitu, masyarakat berkesempatan untuk melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir ANTARA, ada 7 provinsi di Indonesia yang memberikan diskon serta pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat dan Jawa Tengah

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Pemprov Jawa Barat menetapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan ini. Kemudian, BBNKB juga gratis. Program ini berlaku pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Sementara Pemprov Jawa Tengah, memberikan bebas semua pokok dan denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari 2024. Tetapi, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan 2025, dan berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

2. Aceh, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Selanjutnya Aceh, yang hingga 31 Desember 2025 akan memerikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit.

Lalu, Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk pelat hitam/putih dan kuning, denda turun menjadi 1 persen dari 25 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Sama seperti provinsi lainnya, Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda, sehingga masyarakat hanya harus melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

3. Banten dan Bali

Seorang petugas cek fisik melayani wajib pajak di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pada 10 April sampai 30 Juni 2025, Pemprov Banten memberlakukan bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun. Artinya cukup melunasi pajak tahun ini saja.

Terakhir, Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai 200 cc mendapat diskon 14,35 persen, lalu 12,14 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Lalu ada juga BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
Dwi Agustiar
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us