Jakarta, IDN Times - Seperti diketahui, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unitnya.
Sampai sekarang, ada 14 model motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut. Syarat utamanya, harus punya kandungan lokal minimal 40 persen.