TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Cara Menyiasati Blind Spot

Blind spot sering menyebabkan kecelakaan

PT Astra Honda Motor

Jakarta, IDN Times – Banyak yang harus diwaspadai saat berkendara, seperti lalu lalang orang menyeberang hingga blind spot atau area di sisi kiri dan kanan yang tak terjangkau spion sehingga tak terlihat oleh pengemudi.

“Sering kali pengendara kurang berhati-hati ketika berada di samping atau belakang kendaraan yang memiliki ukuran besar sehingga tanpa sadar pengendara sepeda motor berada pada posisi blind spot yang berpotensi terlibat kecelakaan,” kata Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 3 Etika Menyalakan Lampu Sein, Biker Wajib Tahu Nih!

1. Selalu nyalakan sein sebelum berbelok atau berpindah jalur

Unsplash/Richard Goff

Karena ada area blind spot di kiri dan kanan, maka salah satu menghindari kecelakaan bisa dengan menyalakan lampu sein setiap kali akan berbelok atau berpindah jalur. Nyalakan sein beberpa saat sebelum berpindah jalur atau berbelok penting agar pengendara di samping atau di belakangmu tahu.

2. Pencet klakson ketika ingin menyalip

Unsplash/Jan Starek

Selalu nyalakan klakson setiap kali ingin menyalip. Ini penting agar pengemudi yang kamu salip menyadari keberadaanmu sehingga dia tidak berbelok atau berpindah jalur secara tiba-tiba.

Menyalakan klakson juga sebagai penanda kehadiranmu karena bisa jadi posisimu sedang dalam area blind spot pengendara di depan atau sampingmu.

3. Memasang spion tambahan

pexels.com/Wendy Wei

Setiap kendaraan pasti dilengkapi spion, sebab spion adalah peranti keamanan yang wajib ada. Namun ada kalanya spion tak cukup luas untuk menjangkau area blind spot. Karena itu kamu butuh spion tambahan, biasa berbentuk cembung, untuk ditempel di spionmu.

Spion tambahan ini penting untuk mencover area blind spot sehingga kamu lebih leluasa saat akan menyalip atau berpindah jalur. Harga spion tambahan ini murah, kok.

Baca Juga: Pakai Knalpot Racing Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya