TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Hindari Pajak Progresif

Caranya gampang, kok

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Setelah menjual motor atau mobil, masih ada satu hal lagi yang harus kamu lakukan, yakni memblokir STNK. Pemblokiran penting dilakukan agar kamu tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan lagi.

Selain itu pemblokiran STNK juga penting untuk memutus hubunganmu dengan motor atau mobil yang telah kamu jual. Ingat, saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan.

Jika pemilik baru motor atau mobil tersebut melakukan pelanggaran sementara kamu belum memblokir STNK, maka kamulah yang akan mendapatkan surat tilang karena mobil atau motor tersebut masih atas namamu.

So, segera lakukan pemblokiran STNK begitu motor atau mobilmu terjual. Caranya gampang, kok.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat 

1. Datang langsung ke Samsat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Untuk memblokir STNK, kamu bisa langsung mendatangi Samsat seusai dengan domisili plat nomor. Jika pelat kendaraanmu Jakarta, kamu bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya.

Sebelum datang ke Samsat, siapkan dulu berkas-berkasnya. Dokumen yang perlu kamu bawa adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan, kuitansi jual beli, dan kartu keluarga.

2. Melakukan blokir STNK secara online

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Selain datang langsung ke Samsat, kamu juga bisa melakukan blokir STNK dengan cara online, yakni dengan cara mengunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Dokumen yang harus kamu siapkan untuk memblokir STNK secara online adalah, KTP
copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, alamat, nomor telepon, dan email.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya