Mau Memodifikasi Klakson? Pahami Dulu Aturan Ini
Salah modif bisa disanksi Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalau kamu anak motor, pasti tahu deh yang namanya modifikasi. 'Racun' satu ini sudah mewabah sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.
Lihat saja di jalanan, kamu pasti akan menemukan motor-motor yang gak tidak lagi berstandar pabrikan. Ada yang memodifikasi knalpot, spion, mesin, lampu depan, hingga klakson.
Ya, klakson. Banyak yang telah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang memiliki banyak varian suara.
Tapi apakah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket dibenarkan secara hukum?
1. Suara dan irama klakson tidak diatur
Ketentuan mengenai klakson bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hanya saja undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai bunyi atau suara dan irama klakson.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Pengendara Sepeda Motor yang Bisa Berakibat Tragis