TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun Ini

SIM C dibagi berdasarkan kubikasi mesin

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times – Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu pasti sudah tahu aturan ini, kan?

Tapi tahu gak sih kalau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ternyata telah memecah SIM C menjadi tiga golongan. Aturan baru ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken pada Februari 2021 dan akan berlaku mulai tahun ini.

Dalam aturan baru ini, SIM C dipecah menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Yuk, cari tahu apa saja perbedaan dari ketiga jenis SIM C tersebut!

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

1. Tiga jenis SIM C

Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam aturan baru tersebut ada tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Masing-masing SIM tersebut dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor.

SIM C untuk biker bermotor kurang dari 250 cc. Sementara Sim CI untuk biker bermotor di atas 250 cc sampai 500 cc dan biker motor listrik. Adapun SIM CII untuk biker dengan motor di atas 500 cc dan biker sepeda motor listrik.

Jadi SIM C tidak berlaku untuk sepeda motor listrik ya guys. Sebab biker sepeda motor listrik harus memiliki SIM CI atau CII.

2. Syarat usia minimal untuk mendapatkan masing-masing SIM

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain memecah SIM C menjadi tiga golonga, Polri juga membuat aturan baru untuk syarat kepemilikan SIM berdasarkan usia.

Untuk bisa memiliki SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1, biker harus berusia minimal 17 tahun.

Sementara untuk bisa memiliki SIM CI harus berusia minimal 18 tahun dan syarat memiliki SIM CII harus berusia di atas 19 tahun.

Jadi, dengan aturan baru ini, biker yang baru berusia 17 tahun dilarang naik moge bermesin 500 cc.

Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Online, Praktis Banget! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya