Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun Ini
SIM C dibagi berdasarkan kubikasi mesin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu pasti sudah tahu aturan ini, kan?
Tapi tahu gak sih kalau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ternyata telah memecah SIM C menjadi tiga golongan. Aturan baru ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken pada Februari 2021 dan akan berlaku mulai tahun ini.
Dalam aturan baru ini, SIM C dipecah menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Yuk, cari tahu apa saja perbedaan dari ketiga jenis SIM C tersebut!
Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru
1. Tiga jenis SIM C
Dalam aturan baru tersebut ada tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Masing-masing SIM tersebut dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor.
SIM C untuk biker bermotor kurang dari 250 cc. Sementara Sim CI untuk biker bermotor di atas 250 cc sampai 500 cc dan biker motor listrik. Adapun SIM CII untuk biker dengan motor di atas 500 cc dan biker sepeda motor listrik.
Jadi SIM C tidak berlaku untuk sepeda motor listrik ya guys. Sebab biker sepeda motor listrik harus memiliki SIM CI atau CII.