Ini Aturan Hukum Knalpot Racing
Ini deretan pasal yang menanti pengguna knalpot racing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain. Sebab suara knalpot racing itu gak ramah di telinga alias berisik banget.
Jadi gak pas kalau knalpot racing dipakai buat wara-wiri harian. Apalagi kalau rumahmu berada di perkampungan padat atau dekat rumah sakit.
Selain itu, nekat memakai knalpot racing ternyata juga bisa ditilang, lho. Sebab ada undang-undang yang mengatur masalah ini.
So, percuma aja ngebut-ngebut kalau ujung-ujungnya ditilang polisi.
1. Tingkat kebisingan knalpot sudah ada aturannya
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media
Editor’s picks
Baca Juga: Yakin Mau Ganti Knalpot Racing? Pahami Dulu Risikonya!