Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Sudah menjadi pemandangan yang biasa di negeri kita tercinta ini melihat di jalanan dengan jumlah pemotor yang lebih banyak dibanding mobil. Sepeda motor memang moda transportasi yang populer, karena simpel dan bisa menyalip melewati jalanan macet.
Tapi terkadang, tak sedikit para pemotor yang bikin jengkel dengan berprilaku semaunya di jalan. Kebiasaan buruk berulang kali yang tanpa disadarinya ini tentu saja menjadi sangat berbahaya, baik bagi pengendara itu sendiri maupun yang berada di sekitarnya.
Biar gak bikin orang lain kesal, berikut sederet hal yang harus dihindari saat mengendarai motor.
1. Hindari memakai earphone
ilustrasi pemotor (pexels.com/Guduru Ajay bhargav) Ketika berkendara, khususnya bagi pemotor pasti membutuhkan konsentrasi penuh. Earphone untuk mendengarkan musik atau pun menerima panggilan telepon, malah justru akan memecah fokus kamu saat melaju di jalan dengan mengendarai motor.
Melansir laman Suzuki, menutup telinga dengan memakai earphone, sama saja dengan mengurangi fungsi pendengaran. Padahal, saat berkendara di jalan, banyak hal yang wajib kita dengar dan perhatikan. Seperti klakson dari kendaraan lain dan terlebih ketika melintas rel kereta api.
Baca Juga: 6 Kerusakan Sepeda Motor Jika Sembarangan Pilih Oli
2. Hindari berbelok mendadak tanpa memberikan lampu sein
ilustrasi pemotor (instagram.com/astreagrand_station) Rasa kaget bercampur kesal pasti terasa ketika melihat atau mengalami motor di depan tiba-tiba berbelok atau memutar arah tanpa lampu sein. Tindakan ini tentu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Biasakankah untuk menyalakan lampu sein terlebih dahulu sebelum belokan yang kamu tuju. Jika jalanan masih padat, tunggulah hingga sedikit lenggang dan kamu bisa berbelok dengan aman. Jangan pula sein kanan tapi belok kiri atau sebaliknya. Hal sepele seperti ini bisa jadi pemicu terjadinya kecelakaan.
3. Hindari menaiki trotoar
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
ilustrasi motor menaiki trotoar (instagram.com/tangsel.life) Dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertulis bahwa trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki. Untuk itu setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengendara yang melanggar, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp500 ribu.
Oleh karenanya, meski jalanan sangat padat dan macet sekalipun, hindari untuk menaiki trotoar jalan. Hormati dan hargailah hak pengguna jalan lain. Hal ini juga beresiko menimbulkan kecelakaan atau bahkan kerusakan pada motor.
4. Hindari merokok saat berkendara
ilustrasi pemotor di jalan raya (instagram.com/rider.sejati) Merokok bukan saja kebiasaan buruk, tapi juga masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas jika dilakukan saat berkendara. Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6.
Selain itu, merokok di jalan bisa membuyarkan konsentrasi saat riding, serta membahayakan pengguna lalu lintas lainnya. Abu dan bara yang beterbangan bisa mengganggu pandangan pengendara di belakangnya, bahkan bisa menimbulkan luka pada area mata dan kecelakaan. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, jika mengabaikannya akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750 ribu.
Baca Juga: 10 Pertimbangan Sebelum Membeli Sepatu Motor Trail