Ada Keringanan Denda Pajak Kendaraan DKI Selama PPKM Darurat
Jatuh tempo pembayaran adalah 20 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di masa PPKM Darurat, sanksi administrasi masyarakat yang terlambat melunasi pajak kendaraan sementara dikecualikan oleh Badan Pajak Daerah (Bapendsa) DKI Jakarta. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan yang diteken Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Dispensasi sanksi administrasi ini tertuang dalam diktum pertama surat keputusan tersebut, yakni berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang jadwal jatuh temponya di antara tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021," bunyi surat itu dikutip Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha Pulih
1. Wajib lunasi pajak sebelum 20 Agustus 2021 untuk hindari denda
Nantinya, jika pelunasan pembayaran melewati masa tenggang 20 Agustus 2021 maka sanksi akan mulai berlaku.
Lusiana, dalam surat keterangan ini menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan agar tertib administrasi pembayaran.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bikin Tenang dan Lebih Hemat